HALSEL, CN – Camat Obi, Fahdin Bahrudin dinilai masih belum memahami Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebagai Pimpinan Pemerintah Kecamatan.
Dimana, Fahdin Bahrudin diduga kuat melakukan kesalahan fatal lantaran mengeluarkan Surat Sakti berupa berita acara penyelesaian sengketa Tanah yang menghasilkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat Desa Sambiki Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut).
Pasalnya, ada permohonan masyarakat Desa Sambiki mengajukan permohonan mediasi untuk Penyelesaian Sengeketa Tanah ke Kantor Kecamatan, namun gagal dikarenakan kedua belah pihak tidak menerima dan tidak menyetujui atas pokok-pokok yang dilakukan Pemerintah Kecamatan.
Sebelumnya juga, permasalahan tersebut diupayakan dimediasi Pemerintah Desa di Kantor Desa Sambiki, namun tidak berhasil karena kedua bela pihak mempertahankan pendirian mereka masing-masing.
Kemudian setelah itu, Pemerintah Kecamatan yang dipimpin langsung oleh Sekertaris Kecamatan turun langsung ke lokasi untuk memeriksa tanah yang dipermasalahkan, sehingga atas nama Pemerintah Kecamatan mengeluarkan surat sakti berupa Berita Acara Penyelesaian Sengeketa Tanah Nomor: 138 / 353 / X / 2021.
Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum, Irsan Ahmad kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Kamis (4/11/2021) menjelaskan, dengan mengikuti pihak yang mengajukan permohonan tersebut, dengan mempertimbangkan keterangan saksi dan bukti surat-surat sementara, maka Camat tidak memiliki kewenangan untuk menilai bukti-bukti. Apalagi menilai keterangan saksi. Karena hal itu merupakan kewenangan Lembaga Peradilan Hakim.
“Sebab forum mediasi ini dianggap gagal, maka semestinya, Camat mengeluarkan surat berupa berita acara bahwa mediasi dianggap gagal karena kedua belah pihak tidak menghasilkan kesepakatan bersama atas permasalahan tersebut,” jelas Irsan.
Pengacara Muda itu bilang, atas gagalnya mediasi yang dilakukan Pemerintah Kecamatan, maka seharusnya Camat Obi, Fahdin Bahrudin memberikan petunjuk untuk dapat mengajukan ke Pengadilan, sehingga dapat diselesaikan secara hukum dan memiliki kepastian hukum, bukan malah menerbitkan berita acara penyelesaian yang menghasilkan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat Desa Sambiki.
“Jelas ada kewenangan Pemerintah Daerah dalam Bidang Penyelesaian Sengeketa Tanah terdapat dalam Kepres Nomor 34 Tahun 2003 Tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertahanan dan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah berwenang : Penyelesaian Sengeketa Tanah Garapan, Penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan, penyelesaian tanah Ulayat dan penyelesaian Sengeketa Batas Wilayah. Dari penjelasan ketentuan ini, tidak pada wilayah tanah milik pribadi. Apalagi yang menyangkut dengan tanah dengan harta warisan,” jelasnya.
Olehnya itu, Irsan meminta kepada Camat Obi untuk segera mencabut surat hasil mediasi dengan surat penyelesaian sengketa tanah di Desa Sambiki karena cacat prosedur.
Selain itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justiciabelen Maluku Utara juga meminta kepada Bupati Halsel, Usman Sidik untuk mengevaluasi kinerja Fahdin Bahrudin karena diduga tidak paham dengan tupoksinya sebagai Camat.
“Saya juga meminta pak Bupati Usman Sidik agar kiranya dapat melakukan evaluasi terhadap Camat Obi,” pinta Irsan.
Sementara itu, Fahdin Bahrudin masih dalam upaya konfirmasi. (Red/CN)
Komentar