TERNATE, CN – Mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Gandasuli Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Yulianti Siahaya divonis 3 Tahun Bui. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate Provinsi Maluku Utara (Malut) menilai Yulianti terbukti melakukan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Sehingga menurut Hakim, hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Iya, mantan Kepala Puskesmas Gandasuli sudah diputus oleh Majelis Hakim Tipikor Ternate 3 Tahun Penjara, sama dengan tuntutan kita,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halsel, Fajar Haryowimbuko, SH, MH saat ditemui wartawan, Rabu (26/1/2022).
Sebelumnya, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halsel menuntut Yulianti Siahaya dihukum 3 Tahun Penjara. Jaksa menyimpulkan Yulianti Siahaya terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum telah melakukan tindak pidana korupsi.
Selain pidana 3 Tahun penjara, pidana terhadap Yulianti Siahaya juga ditambah denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 Bulan serta uang pengganti sebesar Rp 338.737.214,00 (Tiga ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus empat belas rupiah), subsider 6 bulan Penjara. (Red/CN)
Komentar