HALSEL, CN – Bobroknya sistem Pemerintahan Desa di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) dibawah kendali Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel, Maslan Hi. Hasan dan Sekertaris, Faris Hi Madan dikeluhkan para Kepala Desa (Kades) yang dinonaktifkan Bupati Halsel, Hi. Usman Sidik.
Dimana, Maslan Hi. Hasan dan Faris Hi. Madan sebelumnya memanggil sejumlah Karateker Kades dan Bendahara Desa untuk menarik Buku Rekening Desa agar merubah spesimen pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tunjangan Aparat Desa Tahun 2021 pada November dan Desember.
Padahal sejumlah Kades yang dinonaktifkan itu pada pertengahan Februari Tahun 2022. Sehingga sebelum dinonaktifkan dari Kades, mereka telah mengurus administrasi pencairan ADD, bahkan pada proses penandatanganan kuitansi pencairan. Hanya saja saat itu, ketika mau dilakukan pencairan, pihak Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Halsel belum menyetujui anggaran tersebut untuk dicairkan dengan alasan Kas Daerah sedang kosong.
Meski begitu, mantan Kades ini bilang, mereka dengan terpaksa melakukan pinjaman ke pihak ketiga guna membayar gaji dan Tunjangan para Kaur dan pemerintah Desa karena selalu didesak dari Kaur Desa dan BPD. Maka tidak mungkin Pemerintah Desa (Pemdes) tinggal diam.
“Kami selalu didesak oleh Kaur Desa dan BPD, jadi tidak mungkin Pemdes tidak membayar gaji para kaur Desa di Bulan November dan Desember dengan alasan Kas Daerah kosong. Itu sama halnya membuka aib Pemda Halsel. Apalagi di Desa ini terjadi pro-kontra antara pihak tertentu dengan Pemerintah,” aku salah seorang Kades yang enggan disebutkan namanya, Selasa (22/2/2022).
Olehnya itu, pihaknya meminta kepada Bupati Halsel, Hi Usman Sidik untuk memfasilitasi para Kades dan Bendahara yang dinonaktifkan melalui Inspektorat Halsel agar ADD tersebut diserahkan kepada para Kades yang dinonaktifkan untuk dapat mengembalikan anggaran tersebut ke pihak ketiga.
Sebab, untuk sekarang ini, sejumlah Pjs Kades yang baru ditunjuk sudah mengangkat Kaur Desa yang baru. Takutnya, anggaran tersebut dibayarkan kepada Perangkat Desa yang baru diangkat belum memasuki 10 hari lalu diberikan tunjangan selama 2 Bulan. Sebab, para Perangkat Desa yang baru diangkat tersebut telah menuntut untuk di gaji. Maka kesimpulannya, hal tersebut dinilai ini lebih fatal.
“Maka dari itu, kami dari para Kades yang dinonaktifkan meminta kepada Kepala Inspektorat Halsel, pak Asbur Somadayo agar bisa memfasilitasi persoalan ini secara serius,” pintanya.
Sementara itu, Sekertaris DPMD Halsel, Faris Hi. Madan ketika dikonfirmasi melalui via WhatsApp membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil para Karateker Kades dan Bendahara Desa untuk menarik Buku Rekening dan merubah spesimen ADD Tunjangan gaji para aparat Desa November dan Desember Tahun 2021.
“Betul. Kalau sudah diganti, otomatis menyangkut dengan administrasi Desa, pejabat lama sudah tidak punya kewenangan lagi. Jadi aset Desa harus dikembalikan termasuk dengan Buku Rekening,” cetus Faris.
Kemudian untuk merubah spesimen ADD, Faris menjelaskan bahwa untuk kepentingan kepengurusan para Karateker Kades.
“Kemudahan spesimen dirubah untuk kepentingan pengurusan di Bank karena Kades lama tidak memiliki legalitas lagi secara hukum. Surat keputusan pemberhentian itu keluar, maka otomatis, segala bentuk kewenangan Kades lama sudah tidak ada,” tutupnya. (Red/CN)
Komentar