HALSEL, CN – Rekrutmen maupun perpanjangan kontrak bagi Pegawai honorer atau pegawai tidak tetap ( PTT ) disesuaikan dengan kebutuhan instansi di pemerintahan dengan mempertimbangkan tingkat urgensi keberhasilan program melalui pemanfaatan PTT berdasarkan kompetensi.
Olehnya, Dinas pemberdayaan perempuan perlindungan anak dan keluarga berencana ( DP3AKB ) kabupaten Halmahera Selatan THN 2022 melanjutkan kontrak tenaga PTT dengan 3 kategori, diantaranya;
1. PLKB ( penyuluh
lapangan keluarga
berencana ) berjumlah
20 orang dengan
pembiayaan dari
Pemda Halsel
2. Penjaga Balai KB
Berjumlah 30 orang
dengan pembiayaan
BKKBN
3. Pramusaji Balai KB
Berjumlah 30 orang
pembiayaan BKKBN
Yg didistribusi sesuai sasaran ke 30 kecamatan wilayah kerja Balai penyuluhan KB.
Rekrutmen dan Perpanjangan tenaga PTT yang berjumlah 80 orang ini berdasarkan.
1. SK bupati Halsel THN
2021 tentang penyuluh
lapangan keluarga
berencana non PNS
2. Rekomendasi dari PKB
( Penyuluh Keluarga
Berencana) PNS
wilaya kerja
kecamatan.
3. Koordinasi dengan
Dinas kesehatan
” Intinya PTT yg dikontrak pada tahun 2022 adalah PTT yg sudah mengabdi sebelumnya pada tahun 2021 dengan jumlah 60 orang,
Kalaupun ada penambahan PTT sehingga menjadi 80 orang, maka 20 orang tersebut sudah memasukkan lamaran ke kantor Dp3akb terlebih dahulu sehingga kami TDK lagi melakukan rekrutmen terbuka,
Dan PTT berjumlah 80 orang ini telah melewati evaluasi,” cetus Kadis DP3AKB karima Nasarudin menjelaskan perihal tidak digelarnya rekrutmen terbuka Kamis,(12/5/2022).
Karima Bilang, sedangkan syarat untuk menjadi PTT PLKB maka yang bersangkutan harus memenuhi syarat di antaranya,
1. Pendidikan minimal
Diplima 3 yg
diutamakan bidan atau
perawat
2. Berdomisili di wilayah
atau dekat dengan
Balai penyuluhan KB
3. Taat pada aturan dan
berkomitmen bersama
menjalankan program
Bangga Kencana di
wilayah kerja masing-masing.
Sedangkan Untuk menjadi PTT penjaga balai penyuluhan KB dan PTT pramusaji balai penyuluhan KB, cukup memiliki ijazah SMP-SMA sederajat dan berdomisili di wilayah kerja atau wilayah dekat dengan balai penyuluhan KB.
” Setiap PTT yang telah resmi terdaftar pada instansi lain maka tidak dapat kami akomudir sebagai PTT pada Dp3AKB,”
Lebih lanjut Kadis DP3AKB dalam keterangannya menambahkan, dengan adanya wacana penghapusan PTT daerah pada tahun 2023 maka Dp3AKB telah mengantisipasi atau mengambil solusi mengamankan PTT sebanyak 60 orang sesuai dengan kriteria tersebut dengan mendaftarkan sebagai peserta seleksi P3K ( pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak ) di BKKBN RI melalui perwakilan BKKBN provinsi Maluku Utara dengan aplikasi New Siga pada bulan Maret 2022.
SK PTT ini ujar karima lagi, berlaku 6 bulan periode Januari – Juni 2022, maka Untuk efektif dan efisiensinya pemanfaatan PTT PLKB akan dilakukan evaluasi kinerja, bila dalam evaluasi ditemukan PTT yang tidak berdomisili di wilayah kerja dan tidak berada di wilayah kerja maka tidak akan di perpanjang kontraknya lagi pada periode Juli – Desember 2022.
Bila pada tahun 2023 nanti PTT PLKB tidak lagi diakumudir oleh daerah maka kontrak terhadap PTT PLKB tidak dapat diperpanjang lagi oleh dp3akb .
” Dengan Adanya PTT PLKB diharapkan program Bangga Kencana ( Pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana ) di Halmahera Selatan dapat dapat sukses sesuai Target,” tutup Karima Nasarudin. (Red/CN)
Komentar