oleh

Diduga Milik Oknum Aparat, DKP Malut Temukan Rumpon Tanpa Ijin Penempatan di Selat Obi

HALSEL, CN – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara (Malut), Abdullah Assagaf pada Sabtu (2/7/2022), pekan kemarin memimpin langsung pemutusan puluhan rumpon-rumpon yang berada di Selat Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Pemutusan ini sekaligus menjawab aspirasi dari Nelayan di Kecamatan Obi Utara terutama di Desa Madopolo karena keberadaan rumpon-rumpon tersebut telah meresahkan nelayan Tuna.

Pemutusan rumpon-rumpon tersebut melibatkan unsur TNI Angkatan Laut (AL) dari LANAL Ternate bersama Nelayan Madopolo dan perwakilan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Obi.

Menurut Kepala DKP Malut, Abdullah, kegiatan penertiban rumpon ini juga mendapat dukungan dari Danlanal Ternate, bentuk dukungannya dengan menugaskan 3 personilnya untuk memback-up dalam operasi penertiban rumpon di Selat Obi.

“Mungkin terkesan terlambat sesuai kesepakatan yang dibuat bersama dengan Nelayan Obi, bukan karena disengaja tapi karena adanya keterbatasan sarana berupa Armada serta harus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, baik dari SATWAS PSDKP dan LANAL Ternate serta terlebih dahulu mengumpulkan berbagai data-data rumpon yang tersebar di Selat Obi,” terangnya.

Dirinya menjelaskan, dari hasil pengumpulan data-data koordinat rumpon-rumpon yang ditempatkan di Selat Obi, ternyata rumpon yang ditempatkan tersebut tidak memiliki izin, sehingga pihaknya mengambil tindakan dengan melakukan pemutusan puluhan rumpon yang tersebar di Selat Obi.

“Langkah tegas ini sebagai bentuk menjawab keluhan atau aspirasi dari Nelayan Obi dengan melakukan penertiban bagi rumpon-rumpon yang ditempatkan seenaknya oleh pemilik tanpa memiliki izin. Penempatan rumpon sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2014 tentang Rumpon. Dimana, dalam peraturan tersebut diisyaratkan setiap orang yang menempatkan atau memanfaatkan rumpon di WPPNRI atau laut lepas, wajib memiliki Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR) dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan NKRI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan,” jelasnya.

Sesuai hasil operasi penertiban di Pulau Obi pada Sabtu pekan kemarin, ditemukan penempatan rumpon –rumpon yang ditempatkan jaraknya berkisar 2 s/d 5 mil sementara dalam aturannya menegaskan penempatan rumpon harus berjarak 10 mil, sehingga pihaknya mengambil langkah tegas dengan melakukan pemutusan rumpon.

Sebelum melakukan operasi rumpon, Tim juga melakukan pertemuan dengan puluhan Nelayan Tuna yang berada di Desa Madopolo Kecamatan Obi Utara bertempat di Kompleks Pasar Madopolo. Dalam pertemuan tersebut, Abdullah menjelaskan, kehadirannya bersama Tim untuk dapat mendengar secara langsung keluhan dari Nelayan Tuna di Desa Madopolo Kecmatan Obi Utara.

Dirinya juga meminta agar masyarakat atau nelayan jangan melakukan tindakan sendiri yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan terjadi konflik sesama Nelayan dengan melakukan pemutusan rumpon karena Nelayan tidak memiliki kewenangan.

Selain melakukan tindakan penertiban dengan pemutusan rumpon, DKP Malut akan mengatur kembali penempatan rumpon sesuai dengan jenis alat tangkap, sehingga tidak lagi menimbulkan konflik sesama Nelayan.

“Kami akan mengatur kembali penempatan rumpon sesuai dengan izin peruntukannya, kalau izin rumponnya itu melekat di Kapal Tangkap Pole and Line atau Hutate, maka tidak dibolehkan Kapal Jaring atau Pajeko menangkap di rumpon tersebut, sebaliknya juga bagi izin rumponnya yang melekat di Kapal Jaring/pajeko, maka tidak dibolehkan Kapal Tangkap Pole and Line Tangkap ikan di rumpon tersebut,” tegas Abdulah.

Dalam operasi penertiban rumpon juga ditemukan ada beberapa rumpon diduga milik oknum-oknum Pejabat atau Aparat yang menempatkan rumpon tanpa memiliki izin SPIR dan penempatannya juga tidak sesuai aturan dan sebagai aparat harusnya memberikan contoh yang baik dengan terlebih dahulu memiliki surat izin penempatan Rumpon.

Kehadirannya bersama Tim di Pulau Obi, bukan hanya melakukan operasi penertiban rumpon-rumpon liar di selat Obi saja yang tidak miliki Izin , tapi juga telah melakukan Patroli pengawasan terhadap Kapal-kapal Jaring yang berasal dari luar Maluku Utara yang sering kali melakukan penangkapan Ikan di Perairan Obi secara ilegal.

”Kami juga melakukan Patroli di Perairan Obi untuk mencari Kapal-kapal Jaring dari luar Maluku Utara yang datang mencuri ikan di Malut,” tegas Abdullah lagi.

Kegiatan penertiban terhadap rumpon-rumpon yang dilakukan ini bukan hanya berakhir di Pulau Obi atau di Selat Obi saja, tetapi juga akan dilakukan di Daerah lain dalam wilayah Maluku Utara. Sebab, pihaknya juga mendapat informasi bahwa banyak rumpon liar yang tersebar ditempatkan tidak sesuai aturan dan tanpa memilik Surat Izin Penempatan Rumpon.

Dalam kesempatan yang sama, Abdullah juga meminta agar Nelayan tidak lagi berkerja sama dengan Kapal-kapal Jaring dari luar Maluku Utara hanya untuk kepentingan pribadi, sementara hasilnya dibawah ke luar Maluku Utara, karena hal ini dapat merugikan Daerah dari sektor Perikanan dan juga diharapkan adanya pengawasan bersama terhadap Kapal-kapal ikan dari luar Maluku Utara yang masuk mencuri ikan di Maluku Utara.

“Saya akan membentuk POKMASWAS atau Kelompok Pengawas masyarakat yang melibatkan unsur masyarakat terutama Nelayan dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan perikanan di Pulau Obi dan dilengkapi dengan sarana pendukung berupa armada pengawas dan mesin serta personil pengawas,” ujar Abdullah.

Meski begitu, Abdullah juga mengucapkan terimakasih kepada Danlanal Ternate serta pihak-pihak terkait yang terlibat langsung dalam operasi penertiban rumpon-rumpon di Selat Obi di Halsel sehingga berjalan dengan baik . (Red/CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250

Komentar