TERNATE, CN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali meringkus seorang pemuda di Ternate berinisial EHD alis Ewin (19) karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja.
Ewin diringkus oleh Tim Opsnal Unit I Subdit I Distresnarkoba Polda Malut di Jalan Raya Kelurahan Bastiong, Ternate Selatan pada Senin (1/8).
Direktur Ditresnarkoba Polda Malut Kombes Pol. Tri Setyadi Artono mengatakan, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 3 sachet kecil jenis ganja dengan berat bruto 2,30 gram.
“Tak hanya itu, satu buah handphone dan satu bekas bungkus rokok yang dipakai pelaku untuk menyembunyikan barang haram tersebut juga diamankan,” ungkapnya.
Penangkapan terhadap Ewin, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada proses transaksi narkotika, mengetahui informasi itu sekitar pukul 21.15 WIT Tim Opsnal Unit l Subdit I lalu bergerak menuju lokasi dan melakukan monitoring dan pemantauan.
“Saat lakukan pemantauan petugas melihat laki-laki (Ewin) menggunakan motor berboncengan dengan 1 rekannya mengambil sesuatu benda atau barang yang dicurigai, tim opsnal langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, saat pengeledahan petugas mendapati bungkusan rokok surya yang berada dalam saku celana sebelah kiri depan,” ungkap Tri Setyadi Artono. Kamis (4/8/2022).
Katanya, tersangka lalu dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Malut guna dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan. Saat dilakukan pemeriksaan tersangka positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil test urine.
“Hasil test urine yang bersangkutan positif menggunakan ganja,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 111 jo 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. (Ridal CN)
Komentar