HALSEL, CN – Bertepatan dengan momentum Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), Dua Kepala Desa (Kades) secara resmi dinonaktifkan Bupati Halsel, Usman Sidik.
Informasi yang dihimpun wartawan cerminnusantara.co.id, 2 Kades yang dinonaktifkan diantaranya, Kades Tobaru Kecamatan Gane Timur, Ronal Sondak dan Kades Silang Kecamatan Bacan Timur Selatan, Rifai S Hasanat.
Kedua Kades dicopot atas laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi anggaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa mencapai ratusan juta rupiah.
Dihadapan masyarakat, Bupati Halsel, Usman Sidik menegaskan kepada Inspektorat Halsel untuk mengaudit Dana Desa Tobaru.
“Keluhan semua warga Desa Tobaru dan ini, maka saya perintahkan langsung Inspektorat audit Dana Desa selama kepemimpinan Kades atas keluhan semua warga Desa Tobaru,” tegas Bupati Halsel, Usman Sidik saat dicegat warga Desa Tobaru ketika melakukan Kunjungan Kerja (Kuker) di Kecamatan Gane Timur pada 15 Agustus 2022.
Orang nomor Satu di Halsel itu berkomitmen bahwa dirinya tak segan-segan mencopot Ronal Sondak dari Jabatan Kades Tobaru.
“Terkait anggaran BLT yang tidak diserahkan itu adalah kejahatan yang tidak bisa diampuni. Sebab, dia (Kades) sudah memakan hak-hak masyarakat. Jadi, saya balik ke Labuha langsung copot Kades Tobaru, Ronal Sondak,” tegas Bupati Halsel.
Selain Kades Tobaru, Bupati Halsel Usman Sidik juga secara resmi mencopot Kades Silang.
Dihadapan warga pada Sabtu (20/8), Bupati Halsel Usman Sidik menegaskan bakal mengambil Ali Pemerintahan Desa Silang untuk menyerahkan tanggung jawab kepada Pemerintah Kecamatan Bacan Timur Selatan. (Red/CN)
Komentar