HALSEL, CN – Diduga ada oknum mantantan Penyelenggara Pemelihan Kecamatan (PPK) Obi Timur, terindaksi korupsi dana anggaran biaya gaji honor dan kontrak sekretariat Panyelengara Pemungutan Suara (PPS) di empat Desa kecamatan Obi Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Hasel), Provinsi Maluku Utara (Malut), sebesar Rp. 61.000,000,- yang lolos seleksi rekrutmen PPK. BAWASLU dan KPU Halsel, di minta berikan sanksi tegas, sesuai peraturan dan perundang-undang yang berlaku.
Korupsi berjamaah Dana Honor dan Biaya Kontrak Sekretariat di Empat PPS, Desa Woi, Sum, Sosepe, dan Desa Kelo, Kecamatan Obi Timur akan di bawa ke meja hukum oleh Korban PPS di empat Desa.
Dana Anggaran Biaya PPS di empat Desa, kurang lebih Rp. 61. 000,000,-, yang di peruntukan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halsel tahun 2020 lalu, raib di tangan mantan Ketua dan Anggota PPK entah kemana, pasalnya dana tersebut sudah dua tahun belum juga terealisasi ke tangan PPS, hingga kini mau memasuki tahun baru 2023.
Kepada media ini, salah satu Mantan ketua PPS Desa Sosepe, Arifin La Wangi menyampaikan bahwa, Kami merasa kesal dengan mantan PPK Obi Timur, yang sampai saat ini belum belum berikan Anggaran PPS pada Pemiluka tahun 2020.
“Saya rasa kesal dengan mereka, karena sampai saat ini belum membayar kewajibannnya sebagai PPK” kesal Ari. (6/1/2023)
Arifin juga bilang, hal ini kami sudah pernah mengeluh ke salah satu anggota Komisioner KPU Halsel, Yared Coling, dia juga menyampaikan bahwa, terkait pembayaran gaji PPK dan PPS untuk Obi timur, KPU sudah mengadakan pembayaran, dan bahkan kami sudah perintahkan ke mereka, agar secepat berikan anggaran dan biaya tersebut, tetapi kenapa sampai sekarang mereka belum berikan.
“Masalah ini saya sudah pernah lapor ke komisioner KPU, di pak Yared Coling, beliau bilang anggaran itu sudah di berikan, tetapi kenapa merek belum kasih ke PPS” Ungkapnya
Tak hanya sebatas komisioner KPU yang di keluhkan Arifin, namun dia juga bilang, Saya pernah melapor ke Polsek Obi, agar ke empat mantan PPK itu di proses secara hukum. Dan sampai sekarang saya juga belum tau kasus itu, proses sudah sampai di mana.
“Saya sudah melapor ke Polsek Obi, tetapi kasus itu, dari pihak Polsek sudah proses atau belum saya juga belum cek” centus Ari
Arifin menegaskan sehari dua Empat PPS, akan melaporkan hal ini ke Polres Halsel, agar mantan ketua dan anggota PPK Obi Timur itu di panggil dan di periksa.
“Kami juga sehari 2 akan melapor kasus Tipikor ini ke Polres Halsel” tegasnya
Kami juga meminta kepada KPU dan BAWASLU Halsel, jika ke empat mantan PPK Obi Timur, jika ada yang mengikuti seleksi PPK dan PANWASCAM agar mohon di berikan sangksi secara tegas sesuai peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku, sebab mereka di berikan kartu merah. Karena tersendat dengan kasus Tipikor Penggelapan Anggaran PPS di Obi Timur.
“Saya meminta kepada KPU dan BAWASLU Halsel, supaya berikan sanksi yang tegas jika keempat mantan PPK itu ada ikut seleksi PPK dan Panwascam” tutupnya. (Red/CN)
Komentar