HALSEL, CN – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Talimau Kecamatan Kayoa Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), Lukman Johan rupanya selama ini tidak belajar tentang Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) BPD selama ia dilantik.
Bagaimana tidak, Ketua BPD Taliamu Lukman Johan telah menyalahi Tupoksi BPD. Sehingga patut dikatakan, Ketua BPD Taliamu tak paham Tupoksi, makanya tidak mengikuti Fungsi BPD, Tugas BPD, Hak BPD dan Kewenangan BPD. Tapi Ketua BPD Taliamu Lukman Johan malah menerapkan Larangan BPD.
Tindakan Ketua BPD, Lukman Johan telah melangkahi Tugas dan Kewenangan Kepala Desa (Kades) Talimau, Khatab M Sanaky seperti BPD menyalahgunakan wewenang.
Sebab, setiap pengadaan bantuan yang disalurkan ke masyarakat, seharusnya melalui Kades, namun bedah halnya yang terjadi di Desa Talimau. BPD malah ngotot tidak memperbolehkan Kades Talimau Khatab M Sanaky untuk membagikan Pengadaan Perahu Fiber ke masyarakat sebagai penerima bantuan.
“Masalah bantuan Perahu Fiber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022. Pejabat Kepala Desa sudah memberikan kewenangan ke saya untuk menyerahkan ke masyarakat tanpa ada berita acara. Terus mantan Pejabat Kades bilang, karena sebelumnya masyarakat sudah mendapatkan 25 Unit Perahu Fiber. Jadi sisa Bodi Fiber yang ada, Pak Mantan Pejabat meminta kami mengambil dan menyerahkan ke masyarakat,” terang Kades Talimau Khatab M Sanaky kepada wartawan cerminnusantara.co.id melalui pesan WhatsApp, Jumat (31/3/2023).
Atas kewenangan itu, akhirnya Khatab M. Sanaky bilang, ia langsung ke Kabupaten tempat proses pembuatan Perahu Fiber dan mengambil sisanya sebanyak 9 Unit Perahu Fiber yang baru diselesaikan untuk menyerahkan ke masyarakat.
“Pada saat sudah saya salurkan ke masyarakat, BPD membuat keputusan dengan tarik menarik semua bantuan yang telah saya salurkan dengan alasan BPD bahwa hal itu sebelumnya sudah ada berita acara,” kata Kades Talimau.
Setelah itu, merasa dirinya baru menjabat sebagai Kades Talimau, Khatab M Sanaky langsung meminta berita acara seperti yang dikatakan Ketua BPD Lukman Johan. Namun anehnya, sampai saat ini, Ketua BPD tidak memberikan Berita Acara tersebut.
“Akhirnya saya ke Kecamatan ketemu langsung dengan pak Camat, Sahrul U. Krois untuk meminta pertimbangan dan pak Camat membuat surat perintah bahwa semua bantuan itu, untuk sementara diamankan Pemerintah Desa (Pemdes) sambil menunggu penyelesaian dan kesepakatan antara BPD dan Kepala Desa,” cetusnya.
Kades Muda itu mengaku, setelah menerima Surat Perintah dari Camat Kayoa Sahrul U. Krois , dirinya langsung menyurat ke BPD Talimau untuk bisa bekerjasama agar Perahu Fiber diamankan sementara hingga ada kesepakatan bersama untuk disalurkan.
“Tapi yang terjadi malah sebaliknya, BPD justru memprovokasi masyarakat sampai terjadi mis komunikasi di Lapangan hingga terjadi kekacauan di Desa,” akunya.
Atas ulah BPD Talimau, Khatab dengan penuh kekecewaan itu, ia mengaku sangat menyayangkan sikap Lukman Johan yang tidak paham Tupoksi BPD. Sebab, setelah Khatab M Sanaky dilantik sebagai Kades Talimau, Ketua BPD nampaknya mengambil Tupoksi Pemerintah Desa dengan cara BPD menyalurkan bantuan Desa kepada masyarakat.
“Inikan seharusnya BPD berkoordinasi dulu dengan kami, tapi kenyataannya, tidak ada sama sekali. BPD langsung mengambil alih begitu saja dan jika Berita Acara itu sudah ada, kenapa Pejabat Kepala Desa saja tidak tahu Berita Acara,” sesalnya.
Sementara itu, Ketua BPD Taliamu Lukman Johan dikonfirmasi melalui via telepon seluler menegaskan bahwa ia minta agar Pemdes dan BPD harus menyelesaikan masalah tersebut melalui Pemerintah Kecamatan Kayoa.
“Bukan saya tidak memberikan Berita Acara, tapi waktu itukan saya bilang nanti Camat datang dulu baru kita selesaikan bersama karena waktu rapat itu kami sepakat tunggu kedatangan Camat baru kita buka Nama-nama penerima Bodi Fiber berdasarkan Berita Acara,” terangnya.
Ia juga membenarkan dirinya melarang Kades Talimau Khatab M Sanaky untuk menyerahkan bantu Perahu Fiber ke masyarakat. Sebab ia meminta kepada Kades Talimau untuk tidak ikut campur penyaluran Perahu Fiber tersebut dengan dasar bahwa Perahu Fiber itu dianggarkan DD Tahun Anggaran 2022. Sementara Khatab M Sanaky baru dilantik sebagai Kades Tahun 2023.
“Saya bilang ke Dia (Kades) jangan lagi ikut campur supaya jangan ada masalah. Karena masyarakat ini, kami yang pimpinan jadi kami tahu. Sementara Kades inikan baru masuk tapi Kades bersih keras terus,” tutupnya. (Hardin CN)
Komentar