HALSEL, CN – Sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan guru dalam mengajar serta upaya meningkatkan kualitas dan output. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) akan memberikan sanksi tegas kepada oknum Guru PPPK yang tidak pernah bertugas.
Ini disampaikan Kadikbud Halsel, Safiun Rajdilun saat di temui diruang kerjanya, Kamis (6/4/2023).
Safiun menyebutkan, adanya oknum Guru PPPK yang dilaporkan warga Desa Bori Kecamatan Bacan Timur tidak pernah menjalankan tugas dan tanggung jawab sudah ditindaklanjuti dan akan diberikan sanksi tegas.
“Kaitan dengan Laporan dari warga Desa Bori terkait adanya Guru PPPK yang tidak pernah ke tempat tugas ini sudah ditindaklanjuti dan kami akan menindak tegas oknum Guru tersebut,” jelas Kadikbud Halsel.
Dalam penuturannya , Kadis Pendidikan itu menyebutkan, penindakan yang dilakukan pihaknya terkait Guru yang lalai dari tanggungjawabnya akan dilakukan penahanan Gaji.
“Setelah dilakukan pemanggilan terhadap oknum Guru PPPK itu, yang bersangkutan sudah bersedia untuk menjalankan tugas. Namun Gaji tetap ditahan. Hal itu dikarenakan yang bersangkutan tidak pernah menjalankan tugas selama berbulan-bulan usai menerima SK,” terangnya.
Safiun bilang, Guru PPPK insial FS itu berdasarkan laporan warga, menjabat sebagai Ketua BPD Bori. Sehingga menurutnya, meskipun Jabatan BPD melekat padanya. Namun bukan berarti oknum Guru itu harus diistimewakan.
“Pada prinsipnya, SK yang mengikatnya adalah SK PPPK yang ditandatangani langsung oleh Bupati Hi Usman Sidik, sehingga kami menegaskan tidak akan memberikan Gaji selama yang bersangkutan belum melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya,” tegasnya.
Orang nomor Satu di Dinas Pendidikan Halsel itu menambahkan, harus berpacu meningkatkan kualitas Guru dan Sekolah-sekolah di wilayah Halsel dengan cara meningkatkan disiplin dan rasa tanggungjawab Guru. Terutama bagi ASN dan PPPK.
“Penegasan penahanan Gaji terhadap oknum Guru PPPK yang bertugas di Desa Goro-goro Kecamatan Bacan Timur ini dalam rangka memupuk rasa tanggungjawab Guru tersebut. Ini juga tentunya bukan hanya Guru PPPK itu, penegasan ini juga berlaku bagi seluruh Guru yang ada di Halsel,” tutupnya. (Sain CN)
Komentar