TERNATE, CN – Mantan Kepala Desa (Kades) Marabose Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) Irham A Hanafi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate akhirnya menjatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara atas Terdakwa kasus korupsi Dana Desa (DD) Marabose Tahun 2019-2020 sebesar Rp 1,9 miliar.
Sidang putusan perkara 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte yang digelar Selasa 11 April 2023 pagi tadi, Majelis menyatakan Terdakwa Irham Hanafi terbukti perbuatan sebagimana dakwaan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum Terdakwa membayar Denda Rp 200 juta subsider 4 Bulan Kurungan Penjara dengan uang pengganti Rp 500 juta subsider 6 Bulan Penjara.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel Hendri membenarkan perihal putusan tersebut.
“Iya benar. Selasa hari ini agenda Sidang Putusan Terdakwa kasus korupsi Dana Desa (DD Marabose). Namun belum diketahui pasti dalam Amar Putusan karena masih menunggu Teman-teman JPU,” aku Hendri saat di konfirmasi wartawan, Salasa (11/4) sore tadi.
Diketahui, Irham A Hanafi terbukti melakukan tindak korupsi dana desa (DD) Desa Marabose, tahun 2019-2020 dengan kerugian sebesar Rp 1,9 miliar.
Terdakwa IRHAM selaku Kepala Desa Marabose, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan yang menjabat sejak 11 Januari 2019 sampai dengan 7 November 2021.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 43 Tahun 2019 Tanggal 11 Januari 2019 tentang Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih pada Desa Marabose Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan dan Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 237 Tahun 2021 tanggal 8 November 2021 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Marabose dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Marabose Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam kurun waktu tanggal 11 Januari 2019 sampai dengan 7 November 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 bertempat di Kantor Desa Marabose, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya di wilayah Desa Marabose atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate berwenang memeriksa dan mengadilinya, Setiap orang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (Hardin CN)
Komentar