HALSEL, CN – Direktur Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Soleman Bobote keras membantah ada tudingan yang menyebut pembayaran penggunaan air tergantung pada petugas pengecekan Meteran Air di lapangan.
Hal ini disampaikan Soleman Bobote menyikapi pemberitaan salah satu Media Online yang mengatakan salah seorang Stafnya merubah tarif air murah bisa diganti dengan harga mahal.
Kepada cerminnusantara.co.id, Sabtu (20/5/2023), Orang Nomor satu dilingkup PDAM Halsel itu menuturkan, anggapan menaikkan tarif pembayaran pelanggan secara sepihak oleh Staf PDAM ini adalah keliru dan belum paham akan tata cara pembayaran saat ini.
Dimana kata dia, penentuan besar dan kecil ongkos pembayaran pelanggan ditentukan berdasarkan pemakaian air oleh pelanggan itu sendiri. Hal itu dikarenakan pembayaran air saat ini berdasarkan sistem dan Aplikasi melalui Dokumentasi Meteran Air.
“Besaran Tarif pembayaran bukan wewenang Staf di lapangan. Apalagi petugas yang berjaga di bagian Loket pembayaran. Hal itu dikarenakan segala bentuk pembayaran menggunakan sistem yang ada di dalam Meteran itu. Sehingga kami tidak bisa menaikan atau mengurangi sedikitpun pembayaran,” tegasnya saat ditemui di Kediamannya di Desa Tomori Kecamatan Bacan.
Dia mengatakan, di PDAM saat ini dalam pembayaran tagihan sudah menggunakan sistem Bercode. Sehingga setiap para Staf harus sampai kepada pelanggan guna mengambil gambar Meteran untuk kemudian di kirim ke Kantor PDAM Halsel.
“Petugas lalu mengambil gambar dan dikirim ke sistem. Lalu sistem lah yang mengupdate besaran pemakaian air. Jadi angka satu sekecil apapun dan sebesar apapun akan di baca langsung oleh sistem. Beda dengan sebelum-sebelumnya karena sebelumnya pembayaran menggunakan sistem manual sehingga petugas datang dan dia sendiri yang mencatat sendiri,” ungkapnya.
Kronologi pemberitaan ini, dia lagi menegaskan, hanya ketidakpuasan pelanggan saja. Staf datang ke lokasi dikarenakan terjadi kerusakan pada Meteran air. Pihaknya melakukan penyesuaian angka sebagaimana yang ada dalam ketentuan sistem Aplikasi.
“Jika Meteran rusak dan angka Meteran tidak terbaca, dalam ketentuan sistem aturannya pelanggan harus mengikuti pemakaian 3 Bulan ke belakang. Namun ketika pergantian Meteran baru, disitulah angka sesungguhnya penggunaan air muncul dan dibaca secara reel karena terupdate langsung oleh aplikasi melalui Bercode yang ada di Meteran air,” tegasnya.
Sistem yang baru ini digunakan dalam rangka menghindari kerugian dan keluhan pelanggan. Sebab dalam sistem Meteran baru itu tak hanya penggunaan air yang terbaca, namun posisi keberadaan Lokasi Meteran dan alamat serta nama penggunaan pun terbaca langsung oleh Aplikasi.
” Jadi sistem ini sendiri tidak pernah merugikan pelanggan baik rakyat kecil maupun pejabat. Sebesar apapun air yang digunakan, begitulah tagihan pembayaran yang harus di bayar karena penggunaan air dibaca langsung oleh sistem berdasarkan putaran Meteran. Kami tidak bisa mengatur untuk menaikan atau menurunkan,” ungkapnya.
Hal ini semua dilakukannya, Dirut PDAM Halsel itu, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menghindari kecurigaan pelanggan terhadap petugas PDAM.
“Upaya ini kami lakukan agar konsumen tahu secara pasti akan penggunaan air yang digunakan,” ucapnya mengakhiri. (Sain CN)
Komentar