HALSEL, CN – Jurnalis senior di Provinsi Maluku Utara (Malut), Burhan Ismail yang juga Direktur media poskomalut.com, akhirnya bereaksi keras terhadap ancaman proses hukum yang bakal ditempuh Staf Khusus (Stafsus) Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Rahim Yasim terhadap pemberitaan media cerminnusantara.co.id yang ditayangkan pada 17 Juni 2023.
Sebab menurut Burhan, ada ruang klarifikasi yang dijamin Undang-undang Pers bagi siapapun, termasuk Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel untuk menyampaikan klarifikasi tanpa harus mengancam mempidanakan setiap karya Jurnalis.
Meski menurut Burhan, tindakan hukum merupakan hak setiap orang dalam merespon pemberitaan Media, namun hal itu merupakan sikap arogan yang sengaja ditunjukkan Bupati Halsel, Usman Sidik dan Staf Bidang Hukumnya untuk menakut-nakuti Jurnalis dan Media.
Selain itu, Burhan juga mengingatkan Bupati Usman Sidik agar bertindak lebih dewasa dalam merespon setiap pemberitaan Media, jangan arogan. Apalagi, Usman Sidik merupakan mantan Jurnalis yang sedikit tahu tentang praktik-praktik ber-jurnalis sebagaimana diisyaratkan dalam Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang pokok-pokok Pers.
“Jangan sedikit-sedikit mau pidanakan Jurnalis dan Media. Itu benar-benar arogan,” tegas Burhan Ismail saat dikonfirmasi wartawan cerminnusantara.co.id, Rabu (19/7).
Sebagai wartawan senior di Maluku Utara, Bos media Posko Malut itu mengaku merasa berkepentingan penuh untuk menyikapi ancaman Stafsus Bidang Hukum Bupati Halsel terhadap Direktur Media cerminnusantara.co.id, Asbur Abu. Karena Asbur Abu merupakan mantan Jurnalis jebolan Media Posko Malut yang pantas dilindungi dari ancaman manapun.
Bahkan Wartawan senior itu menegaskan, poskomalut.com secara institusi siap melakukan advokasi secara total, jika ancaman itu benar adanya.
“Saya siap membela kepentingan semua mantan Jurnalis Posko Malut yang kini berdikari sendiri, termasuk Jurnalis lain yang bertugas di wilayah Maluku Utara,” tegasnya mengakhiri. (Hardin CN)
Komentar