HALTENG, CN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) dan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemrov) Maluku Utara (Malut) segera merealisasikan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) Halteng senilai Rp 30 milyar.
Ketua Komisi II DPRD Halteng, Ahlan Djumadil menegaskan ke Pemprov Malut, Halteng merupakan salah satu Daerah yang kaya dengan Sumber Daya Alam (SDM).
“Potensi Pajak Daerah yang dipungut oleh Provinsi melalui ketentuan UU Nomor 28 itu sudah jelas tentang presentasi pembagian ke Kabupaten Kota. Dengan demikian, maka Pemerintah Provinsi jangan menganggap pendapatan ini masuk ke Provinsi lalu tidak di transfer ke hak Kabupeten Kota yang semuanya diatur dalam ketentuan UU,” tegas Ahlan Djumadil saat ditemui wartawan, Selasa (25/7/2023).
Dari sisi pengelolaan Keuangan Daerah, Ahlan Djumadil menilai, itu sangatlah tidak baik. Jika rata-rata tunggakan Pemprov ke 10 Kabupeten Kota diatas 30 miliar. Itu artinya bahwa tunggakan Pemprov di 10 Kabupaten Kota yang ada di Malut mencapai 300 milyar lebih.
“Kami juga sudah pernah konsultasi ke Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri untuk fasilitasi Pemda dan Pemprov Malut. Karena kami melihat tidak ada itikad baik dari Pemprov untuk menyelesaikan persoalan ini,” kesalnya.
Sementara itu, Kepala BKAD Halteng, Abdurrahim Yau mengatakan, DBH itu, sudah diestimasi sebagai sumber pendapatan dan telah dialokasikan dalam batang tubuh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Sehingga, jika DBH Halteng tidak dibayarkan, maka akan berpengaruh pada program dan kegiatan yang sudah programkan dalam APBD.
“Untuk itu, DBH yang tertunggak di Pemprov harus segera direalisasikan, karena itu sangat diperlukan Kabupaten Kota untuk membiayai tugas-tugas pemerintahan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat. Maka dari itu, di hari Sabtu nanti, kami bersama Komisi II DPRD Provinsi dan BPKAD Provinsi melakukan pertemuan di Sofifi untuk membahas persoalan ini,” tutupnya.
Sekedar diketahui, tunggakan transfer DBH dari Pemprov Malut ke Pemda Halteng terdapat kekurangan bayar sebagai berikut:
1. DBH PKB Tahun 2011 sebesar Rp 67.049.299,00.
2. DBH BBN KB
– Tahun 2011 sebesar Rp 72.574.739,00.
– Triwulan I Tahun 2011 Rp 119.742.703,00.
– Triwulan II Tahun 2012 sebesar Rp 139.118.289,00.
3. DBH PBB KB
– Triwulan II Tahun 2012 sebesar Rp 12.111.699.474,00.
– Triwulan II Tahun 2012 sebesar Rp 17.532.317.948,00.
4. DBH BBN KB Tahun 2012 sebesar Rp 31.910.840,00.
Jumlah Total Rp 30.074.413.292,00. (Abi CN)
Komentar