HALSEL, CN – Setelah seorang pria berinisial FM (33) ditangkap Kepolisian Resor Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), dilingkungan Cafe Bungalow di Desa Marabose Kecamatan Bacan atas dugaan kuat sebagai pengedar Narkoba jenis Narkotika Psikotropika dan Prekusor Golongan IV pada Senin (24/7/2023), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halsel mendesak Kepolisian untuk melakukan tes Urine kepada pemilik Cafe Bungalow, Ton San.
“Tidak ada alasan. Apakah pelaku pengedar Narkoba itu tinggal disitu atau tidak, yang jelasnya penggeledahan terjadi di tempat kos pemilik Cafe. Jadi pihak pengelolah pasti tahu, tidak mungkin serta merta barang ada disitu,” jelas Wakil Ketua Komisi II DPRD Halsel, M. Junaidi Abusama saat ditemui sejumlah wartawan diruang kerjanya, Kamis (27/7).
Menurut dia, pemeriksaan Urine terhadap siapa saja yang dekat dengan pelaku, termasuk semua Ladies yang ada di Halsel. Itu harus menjadi prioritas Polisi untuk membongkar jaringan pemakai Narkoba di Halsel.
“Harus ditutup tidak ada toleransi karena ini sudah terbukti dan pihak kepolisian kami minta segera memeriksa pemilik Cafe, tidak ada alasan itu,” tegasnya mengakhiri. (Hardin CN)
Komentar