oleh

Setubuhi Hingga Nikahi Anak Dibawah Umur, Polres Halsel Didesak Tangkap Pelaku di Desa Pasimbaos 

HALSEL, CN – Kasus persetubuhan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Desa Pasimbaos, Kecamatan Kepulauan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), yang menimpa korban TA (15), belakangan ini semakin menyita perhatian Publik.

Pasalnya, terduga pelaku berinisial DJ yang sebelumnya tidak mengakui perbuatannya itu pada akhirnya mengakui dengan menikahi korban yang masih berstatus anak dibawa umur.

Keluarga korban yang geram dengan hal itu, kemudian mendesak Polres Halsel  untuk segera menangkap dan mengadili terduga pelaku yang telah berani menghamili anak dibawah umur.

“Pihak Polres Halsel semestinya tidak diam ditempat, pelaku seharusnya sudah diamankan. Sebab, terduga pelaku sudah secara terang-terangan melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancamannya hukuman maksimal 15 Tahun Penjara,” tegas keluarga korban yang identitasnya tidak ingin disebutkan, Minggu (6/8/2023).

Dia menuturkan, keputusan terduga pelaku yang berani menikahi anak dibawa umur itu lantaran merasa takut.

“Pelaku sudah takut, sehingga menikahi korban meskipun usia TA masih dibawah umur. Pernikahan berlangsung tadi malam pada Sabtu (5/8),” bebernya.

Kepala Desa (Kades), Pasimbaos Taib Ahmad saat dikonfirmasi perihal pernikahan DJ (Pelaku) TA (Korban) membenarkan kejadian tersebut.

” Iya, saya dengar informasi dinikahi tadi malam,” Singkatnya mengakhiri (Sain CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250

Komentar