HALSEL, CN – Tenaga Kesehatan (Nakes) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), yang lulus tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada akhir Tahun kemarin, resmi terima Surat Keputusan (SK).
SK Nakes P3K ini diserahkan langsung oleh Bupati Halsel, Usman Sidik pada Senin (4/9/2023), berlangsung dilapangan Upacara Kantor Bupati.
Usai memberikan SK, Bupati Halsel Usman Sidik mengucapkan selamat kepada 630 Nakes yang baru saja menerima SK dan dinyatakan resmi menjadi P3K.
Nakes P3K itu tersebar di 2 Ruma Sakit Pratama, 1 Ruma Sakit Umum Daerah (RSUD) Halsel dan Dinas Kesehatan serta 32 Puskesmas di penjuru Bumi Saruma.
P3K Nakes ini, kata Bupati Halsel, setelah menandatangani kontrak, maka tidak diperbolehkan pinda tempat tugas. Sebab, dalam perjanjian kontrak kerja, ada opsi pasal yang menyebut tak diperbolehkan pinda tempat tugas.
“Sangat jelas, jadi tolong dicatat jangan sampai lalai dalam perjanjian kontrak tersebut,” ujar Usman saat memberikan sambutan dihadapan ratusan P3K Nakes.
Menurutnya, jika ada Nakes P3K yang pindah tugas, maka dengan sendirinya dinyatakan gugur. Sebab, dalam kontrak pasal 7 ayat 2 sangat jelas menyebutkan tidak diperbolehkan pindah tugas bagi P3K Nakes.
“Kalau pindah, maka dengan sendirinya gugur karena sangat jelas dalam kontrak pasal 7 ayat 2 sangat jelas,” papar Obama Malut sapaan akrab Bupati Halsel.
Selain itu, Bupati Usman juga terus memperjuangkan agar P3K diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa harus mengikuti tes.
“Kita terus perjuangkan agar P3K ini diangkat menjadi PNS tanpa harus tes,” tutupnya. (Hardin CN)
Komentar