oleh

Polres Halsel akan Lidik Ratusan Kubik Kayu di Bacan Timur 

HALSEL, CN – Ratusan kubik Kayu di Tanah Ulayat milik masyarakat Desa Nyonyifi Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), diduga dibiarkan rusak usai ditebang salah satu Perusahaan.

Berkedok IPK, KT Mari Bersatu diduga secara sengaja dan terang-terangan telah melakukan serangkaian kejahatan lingkungan dengan cara merusak ratusan Kayu di wilayah perkebunan milik warga.

Informasi yang berhasil dihimpun cerminunsatara.co.id pada Senin (23/10/2023), ditemukan sejumlah bukti yang menguatkan indikasi kegiatan pengrusakan hutan dengan cara membiarkan ratusan kubik Kayu berupa penggalan Kayu log yang tidak sempat diangkut dan dibiarkan tergeletak begitu saja di tengah Hutan.

Dari ratusan penggalan Kayu yang dibiarkan rusak itu, sebagian telah di merek dan sebagiannya lagi masih utuh belum dipenggal.

Sebelumnya, Informasi ini diperoleh, bermula dari pengakuan salah seorang penebang yang bekerja sebagai operator penebangan pihak pemegang izin KT Mari bersatu.

Dalam pengakuannya, dia menyebutkan, terdapat ratusan pohon Kayu yang sudah ditebang. Namun diduga tidak diangkut pihak perusahaan. Akibatnya, sebagian dari Kayu itu mulai rusak karena tidak dimanfaatkan.

“Sekitar seratus pohon lebih sudah ditebang. Namun belum ditarik. Dari Kayu yang sudah ditebang itu, sebagian bisa dapat 2 hingga 3 potong. Jika Madeline nya 70 dalam satu potong itu bisa mencapai 1 kubik. Jadi sudah bisa dijumlahkan banyaknya Kayu yang belum ditarik dan Kayu yang paling banyak dibiarkan itu di Daerah Mangahi (Nama Lokasi),” ungkapnya  menjelaskan banyaknya Kayu yang dibiarkan.

Akibat dibiarkan begitu saja, kata dia, sebagian Kayu yang sudah ditebang itu nyaris rusak dan tidak bisa lagi dimanfaatkan ataupun dikelola.

Selain itu, ia menambahkan, gaji operator penebangan dan karyawan Perusahaan pun hingga saat ini belum dibayarkan oleh oknum pengusaha Kayu berinisial IA.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halsel IPTU Rey Sobar saat dikonfirmasi perihal pembiaran Kayu menegaskan, akan melakukan penyelidikan terhadap apa yang diduga telah dilakukan oknum pengusaha Kayu tersebut.

“Sat Reskrim Polres Halsel akan Lidik Pelaku,” singkatnya mengakhiri. (Shain CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250

Komentar