HALTENG, CN – 17 Perusahaan di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara (Malut), terancam disegel dan dilelang asetnya karena tidak membayar pajak sejak beroperasi hingga kini. Pemerintah Daerah (Pemda) Halteng telah melayangkan surat penagihan, teguran dan peringatan wajib pajak. Namun 17 perusahaan ini belum menunjukan itikad baik melaksanakan kewajibannya.
Hamdan Halil, Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB FORMMALUT) Jabodetabek, melalui rilis resmi yang diterima media ini, memberikan dukungan kepada langkah-langkah yang ditempuh Pemda Halteng. Bahkan pihaknya menantang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi sanksi tegas kepada 17 perusahan tersebut.
“Kami menagih komitmen Kementrian ESDM memberi sanksi tegas yakni menolak Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) hingga mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) 17 perusahaan tersebut. Mereka mengambil untung besar, sementara daerah dan masyarakat menanggung dampak buruknya,” tegas Hamdan, Sabtu (16/12/2023).
Jenis pajak yang belum terbayar itu diantaranya pajak Hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air dan tanah, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
“Sangat disayangkan, Halteng yang sedang geliat membangun daerah, terutama Penanganan Kemiskinan, Kesehatan, Pendidikan, Ekonomi dan UMKM serta Lingkungan Hidup , haruslah menjadi atensi semua pelaku usaha berkonstribusi melalui pajak Daerah,” prihatinnya.
Hamdan Halil mendorong Pemda melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kementrian Keuangan melalui Dirjen Pajak melakukan audit menyeluruh wajib pajak kepada semua perusahaan di Halteng serta memastikan kebenaran dan sinkronisasi data. Sehingga dapat dihitung berapa besar kerugian negara dan Daerah akibat tidak dibayarnya pajak, jumlah total dan bunga yang harus dibayar perusahaan.
“Sejauh ini, belum diketahui secara jelas data mengenai jenis pajak apa saja, berapa nominalnya dan berapa yang ditunggak masing-masing perusahaan,” tandasnya.
Berikut nama-nama perusahan di wilayah Weda Tengah dan Weda Utara:
1. PT. Tekindo Energi
2. PT. Gunung Mas Group
3. PT. Samudera Mulia Abadi
4. PT. Sinar Terang Mandiri
5. PT. Hilcon Jaya Sakti Site Lelilef
6. PT. PP. Presisi Tbk
7. PT. Rajawali
8. PT. Tri Indonesia Mahakarya
9. PT. Halmahera Sukses Mineral
10. PT. Thies Contractors Indonesia
11. PT. Ksatria Mitra Kontraktor Indonesia
12. PT. Sarana Sukses Sejahtera
13. PT. Lidya Catering
14. PT. Sarana Baja Perkasa
15. PT. Manado Teknik Mining
16. PT. Harum Sukses Mining
17. PT. Sino Global Makmur
“PB FORMMALUT memberi ultimatum kepatuhan pajak korporasi kepada semua perusahaan yang beroperasi di Maluku Utara, serta akan melakukan aksi besar-besaran desak Kementerian ESDM menolak RKAB hingga mencabut IUP perusahaan Tambang yang membandel,” tutup Hamdan. (Aby CN)
Komentar