HALSEL, CN – Pengusulan Pemberhentian Kepala Desa (Kades) Bobo, Kecamatan Mandioli Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), M. Tarzan Abd Rahman ditanggapi serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halsel.
Pasalnya, pada Senin Besok 17 Maret 2024, DPRD Halsel melalui Komisi I, akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Inspektur Inspektorat Halsel, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel, Kabag Hukum, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan anggota BPD Bobo di Ruang Komisi I DPRD Halsel.
Hal itu dilayangkan Komisi I DPRD Halsel melalui Surat Undangan resmi dengan Nomor : 005 / 071 / 2024.
Dalam Surat Undangan RDP itu, ditegaskan bahwa agenda tersebut dalam rangka menindaklanjuti surat dari Ketua BPD Bobo Nomor : 001 / BPD / DS – BOBO / III / 2024, terkait usulan pemberhentian Kepala Desa Bobo Saudara M. Tarzan Abd Rahman.
Diberitakan sebelumnya, Anggota BPD Bobo, mengusulkan ke Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba untuk menonaktifkan Kades Bobo, M. Tarzan Abdul Rahman.
Hal itu ditegaskan Ketua BPD Bobo, Yusran Hayun bersama sejumlah masyarakat saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id, Jumat (15/3/2024).
Usulan pemberhentian Kades bukan tanpa alasan, Ketua BPD Bobo mengaku bahwa Kades Bobo Gaib alias jarang berada di Desa selama 1 berjalan. Dimana, Kades Bobo saat ini telah berkantor di Samarinda. Bukan lagi di Desa Bobo.
“Jumat besok ini, kami dari anggota BPD menyurat resmi ke DPMD, Inspektorat, DPRD Komisi I dan sekaligus dengan Bupati Halsel,” tegasnya.
Ketua BPD Bobo, Yusran Hayun bilang, pengusulan pemberhentian Kades Bobo tersebut melalui hasil Musyawarah Mufakat anggota BPD bersama Tokoh Adat, Tokoh Agama beserta masyarakat Desa Bobo.
“Memang betul di Tahun 2024 ini, Kades Bobo pernah datang di Desa. Tapi datang hanya 1 hari itu saja. Setelah itu menghilang lagi sampai sekarang,” ungkapnya.
Meski begitu, Yusran kembali menegaskan, jika hal tersebut dibiarkan, maka dipastikan roda Pemerintahan Desa Bobo pincang. Sebab, selama ini, pencairan Dana Desa (DD) hingga penggunaan DD tidak transparan karena Kades tidak ada ditempat.
Oleh karena itu, M. Tarzan Abdul Rahman saat ini dijuluki sebagai Kades jago menghilang.
“Jadi sudah sepantasnya Kades dinonaktifkan sementara demi kepentingan Pemerintah Desa untuk masyarakat umum,” tutupnya. (Hardin CN)
Komentar