HALSEL, CN – Dua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Mandioli Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), dilaporkan ke Polisi atas dugaan perkara tindak pidana pencemaran nama baik.
Terlapor bernama Sandi Abd Rahman dan Iksan Abubakar adalah anggota BPD di Desa Bobo. Mereka dilaporkan Ketua BPD Bobo, Yusran Hayun di Polres Halsel.
Keduanya dilaporkan di Polres Halsel dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor : SPTL/127/III/2024/SPKT pada Rabu (20/3).
Pelapor Yusran Hayun tak terima dengan adanya sikap kedua anggota BPD-Nya yang mempolisikan dirinya atas dugaan rekayasa tandan tangan Berita Acara pengusulan Pemberhentian Kepala Desa (Kades), Bobo M. Tarzan Abd Rahman yang menghilang dari Desa selama 1 Tahun lebih.
Padahal menurutnya, anggota BPD, Sandi Abd Rahman sendiri yang melakukan tanda tangan pada Berita Acara Pengusulan Pemberhentian Kades Bobo. Sehingga, Yusran Hayun merasa dirugikan atas tindakan kedua anggota BPD tersebut yang menuding Ketua BPD telah merekayasa tanda tangan.
“Bagaimana mungkin saya berani merekayasa tanda tanga. Ini kan aneh. Dan bagi saya, kali ini, tuduhan mereka sangat fatal dan dipastikan berdampak buruk bagi mereka melalui laporan mereka sendiri yang tanpa bukti yang jelas,” tegas Ketua BPD Bobo Yusran Hayun.
Sebagai Ketua BPD, Yusran Hayun mengaku dirinya menyesalkan perlakuan Dua anggota BPD tersebut.
“Melalui laporan ini, saya menegaskan bahwa saya dapat mempertanggungjawabkan dihadapan hukum. Dan besar harapan saya, kepada pihak kepolisian untuk dapat membantu menindaklanjuti pengaduan saya,” harapnya mengakhiri. (Hardin CN)
Komentar