oleh

Ampas Emas yang Diduga Digelapkan Oknum Penyidik Akan Dijadikan Barang Bukti Tambahan ke Propam dan Polda Malut

HALSEL, CN – Perkara Kasus Tindak Pidana Pertambangan ilegal yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Provinsi Maluku Utara (Malut) ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat Tahap II Penyerahan tersangka dan Barang Bukti di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

JPU menolak Tahap II tersebut atas keberatan Kuasa Hukum Tersangka, Fahmy Subur dan Abdullah Adam, SH, MH lantaran Barang Bukti yang diduga kuat telah digelapkan.

Fahmy menjelaskan, dari keterangan kliennya saat pemeriksaan Barang Bukti tidak sesuai lantaran isi Ampas Emas yang ada dalam Karung milik tersangka terisi full penuh dalam Karung yang kemudian diikat menggunakan Tali Plastik berwarna merah dan biru. Namun yang dia lihat, menurut tersangka adalah yang terisi dalam Karung hanyalah tersisa sedikit atau kurang dari setengah Karung dan tidak lagi diikat menggunakan Tali Plastik. Tapi diikat langsung menggunakan mulut Karung.

“Olehnya itu, kami selaku Penasihat Hukum Tersangka sangat meyakini kalau Barang Bukti Ampas Emas milik Tersangka benar-benar diduga ditukar oleh oknum-oknum Penyidik dan Penyidik Pembantu Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Malut. Dan kami berkesimpulan dan mengatakan bahwa Barang Bukti tersebut sudah tidak asli dan tidak utuh lagi karena telah berubah bentuk sebagaimana apa yang dikatakan klien kami,” tegas Fahmy Subur.

“Dan kami Penasihat Hukum akan menjadikan ini sebagai Barang Bukti tambahan kami di Propam dan Ditreskrimum Polda Malut. Yang mana, telah kami masukan Pengaduan dan Laporan Pidana atas dugaan pencurian dan penggelapan Barang Bukti milik Tersangka insial SU pada Tanggal 25 Maret 2024 kemarin. Selain itu juga, kami kirimkan sebagai tembusan ke Kompolnas yang juga telah kami masukan Pengaduan ke Kompolnas,” tambah Advokat asal Obi itu.

Fahmy juga meminta kepada Kompolnas untuk menjadikan Pengaduan pihaknya ini sebagai Atensi untuk Kompolnas. Sehingga Polri tidak dinilai sebelah mata oleh publik.

Sementara pantauan media ini, penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tersebut digelar di Mapolsek Bacan sekira Pukul 10.00 WIT pada Rabu (27/3).

Dalam penyerahan tersebut, dihadiri 2 orang JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, 3 orang dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Malut dan Tersangka beserta Saksi dan Kuasa Hukum Tersangka.

Namun saat dimintai keterangan, pihak JPU dan Penyidik Ditreskrimsus Polda Malut enggan memberikan keterangan dengan alasan kewenangan untuk menyampaikan ke publik adalah atasan mereka. (Hardin CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250

Komentar