HALSEL, CN – Pekerjaan pembangunan Kantor Desa, Kecamatan Obi Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), tanpa papan proyek, dipertanyakan masyarakat.
Dimana, pelaksanaan kegiatan pembangunan dilingkungan pemerintah. Baik pusat, maupun Daerah harus menginformasikan kepada masyarakat terkait sumber anggaran, pelaksana kegiatan, volume kegiatan dan lain sebagainya.
Sebab, dengan cara memasang papan informasi kegiatan atau papan proyek, itu sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik atau lebih dikenal UU KIP.
Tujuannya, masyarakat dapat memantau terkait progresnya kegiatan tersebut baik dari segi kualitas maupun kuantitas.
Salah seorang warga Desa Pasir Putih yang namanya tidak disebutkan kepada wartawan mengatakan, rehabilitasi Kantor Desa Pasir Putih Tahun 2023 hingga selesai dikerjakan, itu tidak transparan. Sehingga, ini dipertanyakan masyarakat, dari mana sumber anggaran dan berapa besaran anggarannya.
“Seharusnya, apapun bentuknya dan dari mana sumber anggarannya, tetap yang namanya kegiatan pembangunan dan sekalipun ini hanya rehab. Tapi karena ini dilingkungan pemerintah baik itu ditingkat Desa sekalipun, ketika menggunakan anggaran negara maupun swadaya, maka harus transparan. Salah satunya adalah dengan cara memasang papan informasi kegiatan proyek,” jelasnya.
Bahkan kata warga itu, Kades Pasir Putih, Sunarjo Lanihu juga, tidak pernah melakukan kegiatan apapun di Desa selama 1 Tahun berjalan pada 2024.
“Maka dari itu, kami meminta kepada Inspektorat Halsel segera melakukan audit anggaran Dana Desa Pasir Putih dan memanggil Kades yang bersangkutan untuk mempertanyakan masalah rehabilitasi Pembangunan Kantor Desa tanpa Papan Proyek itu,” pintanya.
Hingga berita ditayangkan, Kades Sunarjo Lanihu masih dalam upaya konfirmasi. (Hardin CN)
Komentar