HALSEL, CN – Pejabat Sementara (PJs) Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Kadri La Etje, melantik 5 pejabat eselon II hasil asesmen di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Pelantikan tersebut, berlangsung di Aula Kantor Bupati Halsel, Jum’at (25/10/2024).
5 pejabat eselon II yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor: 821/Kep/08/2024 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kabupaten Halmahera Selatan.
Pelantikan ini, disaksikan Sekkab Halsel, Safiun Radjulan dan sejumlah pimpinan OPD lainnya.
Mereka yang dilantik adalah Ikbal Hi Mustafa yang sebelumnya jabat Plt Kadispora dilantik sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Plt kepala Disperkim Fadli Hi Kadir dilantik sebagai Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda).
Selanjutnya, Plt Kepala Bapelitbagda Muhammad Nur dilantik sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), kemudian Abdillah Kamarullah Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) dan Ardiani Radjilun Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Halsel dilantik defenitif di OPD yang sama setelah mengemban amanah sebagai Plt.
Pjs Bupati Halsel, Kadri La Etje, dalam sambutannya mengatakan bahwa proses pelantikan dan pengisian jabatan adalah bagian dari dinamika birokrasi yang lazim terjadi di Indonesia.
Sehingga itu, ia meminta pejabat yang dilantik untuk mengedepankan tanggung jawab kepada masyarakat dan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi atau golongan.
“Jabatan ini adalah amanat rakyat yang harus dijalankan dengan penuh rasa tanggung jawab. Karena sebagai abdi negara, kita wajib menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi maupun keluarga,” terang Kadri La Etje.
Dia menjelaskan, jabatan tinggi pratama yang telah dilantik ini tidak akan dievaluasi hingga dua tahun ke depan, kecuali ada halangan yang bersifat pribadi (tetap).
“Jadi, setelah 2 Tahun, masa pengabdian baru mereka ini dapat dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (Hardin CN)
Komentar