HALSEL,CN – Pengadilan Negeri Labuha bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menggelar Sosialisasi eraterang (Surat Keterangan Elektronik). Kegiatan ini dilaksanakan di Canga Matau (Taman Budaya Saruma), Selasa/15/10/19.
Dalam acara tersebut dihadiri oleh Bupati Halsel Bahrain Kasuba, Unsur Forkopimda, Asisten I,II,III, Staf Ahli, Kepala Dinas, Camat, Kepala desa, perwakilan dari Perbankan.
Dalam sambutannya Bupati Bahrain Kasuba menyampaikan bahwa Eraterang merupakan layanan permohonan Surat Keterangan Secara Elektronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun berada, selama tersedianya jaringan internet ponsel, dan laptop/computer.
Menurutnya, aplikasi ini dapat diakses dengan mudah serta berharap kepada seluruh peserta agar dapat menyimak dengan baik sehingga dapat dijadikan panduan kepada masyarakat .
Pada kesempatan yang sama Ketua Pengadilan Negeri Labuha Ahmad Rasyid mengatakan aplikasi Eraterang merupakan produk dari Mahkama Agung (MA).
“Dengan eraterang maka pemohon tidak perlu lagi ke Pengadilan untuk mendapatkan surat keterangan, cukup dengan membuka aplikasi ini dan melakukan pendaftaran”, katanya.
Ketua PN Labuha juga menjelaskan tata cara pendaftaran di aplikasi Eraterang dengan mengakses https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/
“Kemudian melakukan pendaftaran akun email, mengisi data diri dan setelah selesai klik aktivasi user, akun yang terverifikasi dapat digunakan untuk mendaftarkan surat keterangan”, Jelasnya.
Kemudian acara dilanjutkan dengan diskusi. (Red)
Komentar