HALSEL-CN, Tidak puas dengan proses hukum atas kasus pencurian sapi yang di tangani oleh Polsek Obi petani peternak sapi mengadu ke Polda Maluku Utara.
Kasus Pencurian Sapi yang terjadi di pulau Obi telah di laporkan ke Polsek pada Mei 2019 Dengan Nomor Surat : STPL/04/K/V/2019, kini belum terselesaikan, hingga membuat para peternak sapi merasa lambat penanganannya akhirnya mengadu ke Polda Malut.
Saat petani peternak sapi ke Polsek tanyakan lanjutan perkembangan proses hukum atas kasus tersebut namun penyidik Polsek Obi menyampaikan bahwa terkait kasus tersebut “harus tambahkan saksi bukan satu saksi, jadi keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terduga tersangka bersalah terhadap perbuatan yang di sangkakan kepadanya, jadi sementara tahap penyelidikan lebih lanjut, untuk dapat membuktikan siapa dalang di balik pencurian sapi tersebut” ungkap Nurdin Abdullah (Komen) saat temui penyidik di ruang kantor Polsek obi.
Dugaan sementara dalang pencurian sapi dan penada yang melibatkan warga Desa Baru dan Desa Jikotamo itu JR (32 Tahun), dan WS (43 Tahun), JR sebagai penenjual barang curian dan WS sebagai penada, barang tersebut di suplay ke salah satu perusahan tambang yang ada di Desa Kawasi Kec. Obi.
Dari hasil pertemuan itu petani peternak sapi merasa tidak puas, langsung mengadu ke Polda Malut yang di wakili oleh Nurdin Abdullah (Komen), Ali Ode Madi (Ali), dan Muhammad Ode Umar (Amat) datang langsung ke Polda Malut mengadu atas Keadilan dalam proses hukum kasus pencurian sapi yang di tangani Polsek Obi, dengan membawa berkas permohonan ke Polda.
Pada saat Nurdin Abdullah konfirmasi ke cerminnusanatara.com, mengatakan “kami sudah buat surat permohonan keadilan ke Polda Malut sudah dimasukan dan telah di terima, jadi kami tinggal menunggu hasil proses selanjutnya”
lanjut dia “kami berharap kepada bapak Kapolda agar secepatnya dapat memproses surat permohonan kami dan kami meminta pelaku dapat di adili serta di proses secara hukum yang berlaku” tuturnya (Zul/Budi)
Komentar