TERNATE , CN – Warga Kelurahan Kayu Merah Rt 12 dekat pembangunan tower Sutet menolak keras pembangunan tower sutet 150 Kv dari PT. Perusahan Listrik Negara (PLN) Persero dengan ketinggian mencapai 50 meter yang sekarang di alokasikan berjarak tiga 3 sampai 4 meter dari pemukiman warga sekitar. Hal ini disampaikan langsung oleh Dr. Musriono Naibiu kepada awak media pada minggu, ( 27/10/ 2019 ).
Dr. Musriono Naibiu mengatakan, bahwa pihak Perusahan PT. PLN Persero tidak mementingkan dampak dari tower sutet 150 Kv yang berisiko pada kesehatan dan keselamatan terhadap warga Kelurahan Kayuh merah itu sendiri.
“Warga kelurahan Kayu Merah Rt 12 menolak keras pembangunan Tower sutet 150 kV dari PT. PLN Persero, yang berjarak kurang lebih 3 sampai 4 meter dari pemukiman kami dan hal ini bisa mengancam keselamatan, kenyamanan dan kesehatan kami, yang punya tempat tingal di seputaran pembangunan Tower ini, dan pihak PLN tidak mementingkan hal ini, pasalnya ketika kami menolak untuk melakukan pekerjaan pembanguan namun pihak PLN tetap bersikeras melakukan pekerjaan dan sampai melibatkan kepolisan untuk melindungi pihak yang mengerjakan pembangunan tersebut,” Bebernya
Lanjut Dr. Musriono terkait dengan kesehatan dan keselamatan berdasarkan hasil penelitian dan peraturan Mentri SDM dari sepengetahuan kami dampak dari radiasi listrik itu bisa mengancam kesehatan.
“Dampak dari radiasi listrik itu bisa mengancam kesehatan pada warga yang berada di pemukiman yang berdekatan dengan pembangunan tower sutet, namun hal ini kita tidak bisa pastikan kapan terjadinya karna tiap orang punya kemampuan selulernya berbeda, dan penyakit dari radiasi listrik itu bisa berupa penyakit Kordiovaskular yang berkaitan dengan pembulu darah, penyakit jantung iskemik, stroke gangguan sistem saraf dan lain hal, dan ini di buktikan dalam penelitian sehingga Direktorat Jenderal Ketenagalitrikan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral SDM menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 18/2015 menggantikan aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 01.P/47/M.PE/1992 tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum pada sutet yang nantiya dalam pembangunan tower sutet tidak mengancam kesehatan dan keselamatan pada warga yang berada di dekat pemukiman tersebut,” Jelasnya
Dr. Musriona menambahkan, terkait dengan langka awal yang semestinya harus di lakukan oleh pihak PT. PLN PERSERO dalam proses pembangunan harusnya ada keterlibatan masyarakat setempat tapi ini tidak ada sama sekali yang di lakukan.
“Menurut tahapan sebuah proyek itu pertama harus ada survei karna proyek ini punya resiko, dan survei yang dilakukan pertama adalah lokasi, apakah layak atau tidak dibangun proyek yang berdampak ke masyarakat, sehingga menghasilkan dokumen lingkungan apakah AMDAL, UKL atau UPL dan setelah itu harus ada sosialisasi dengan masyarakat setempat guna membahas pembanguan berdampak tersebut bukan membahas fungsi dari tower sutet pada masyarakat namun, hal ini tidak di lakukan sosialisasi oleh pihak PLN kepada masyarakat khususnya kelurahan Rt 12 , yang dilakukan sosislisasi dari pihak PT. PLN itu ketika suda dilakukan pembangunan terlebih dulu,” Tandasnya
Dr. Musriona menambahkan mengenai amar putusan pengadilan Negri (PN) kota ternate yang menolak gugatan dari pihak penggugat dan eksepsi dari pihak terguat itu kami akan melakukan banding.
“Kami akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi, dan hal ini kamu suda lakukan jadi, sisah menunggu panggilan untuk melakukan persidangan, dalam poin tuntutan kami dalam persidangan adalah meminta PT. PLN PERSERO agar memindahkan tempat lokasi tower sutet, karna mengingat dampak yang ditanggung oleh kami dari warga kelurahan Kayumera,” Tegasnya (Fajrin)
Komentar