oleh

Rapat Terbuka PT. Wana Tiara Persada (WTP) Bersama Asosiasi Desa Lingkar Tambang (ADLT) Kecamatan Obi

HALSEL-CN, Rapat terbuka PT. WTP bersama Asosiasi Desa Lingkar Tambang (ADLT) Kec. Obi membahas tentang berbagai persoalan-persoalan yang ada di lingkar tambang.

Pertemuan ini tak lain dan tak bukan untuk membahas berbagai rentetan persoalan di wilayah lingkar tambang yang nota bene kehadiran perusahan di pulau Obi selama ini harus memperhatikan hak ulayat masyarakat dari hasil potensi yang sudah di ambil dan dikelolah dari perut bumi tanah dodomi Obi tercinta.

Pembahasan yang terfokus mengenai masalah lingkar tambang di hadiri Asosiasi Desa Lingkar Tambang, BPD dan Pengurus BUMDes se Kec. Obi. membahas keabsahan jalur koordinasi lingkar tambang antara Desa dengan Pihak Perusahan di pulau Obi.

Ketua Asosiasi Desa Lingkar Tambang Abdul Kahfi Nusin, yang juga merupakan Kepala Desa Laiwui, Kec. Obi, saat di hubungi di ruang kerjanya beliau menyampaikan bahwa “pertemuan tersebut hanya membicarakan kepentingan rakyat mengenai masalah program PPM, dana CSR, Penerimaan Karyawan lokal, kerja sama BUMDES dengan Pihak Perusahan dan jalur Perekonomian rakyat harus terbuka lebar untuk masyarakat pulau Obi” pungkasnya.

Lanjut dia “kami menegaskan kepada perusahan agar di awal 2020 BUMDes Kec. Obi dapat berjalan dengan baik atas dasar kerja sama yang sesuai kewajiban melalui dana CSR ini, agar Perusahan dapat melakukan kerjama BUMDes yang ada kaitan dengan program pemberdayaan masyarakat sehingga dapat meningkat pendapatan dan kesejatraan masyarat di desa.(28/10/2019)

Selain itu pertemuan tersebut juga membahas Banyak masalah-masalah di wilayah lingkar tambang, menjadi hak Ulayat masyarakat yang perlu di utamakan adalah kewajiban perusahan atas potensi yang dekelola dari hasil perut Bumi di negeri ini, untuk itu perusahan harus memberikan hak sepenuhnya untuk rakyat berdasarkan apa di citakan-citakan presiden Joko Widodo yang tertuang dalam nawacita jilid 1 dan 2, sehingga masyarakat mendapat keadilan.

Hak ulayat untuk masyarakat lingkar tambang ini di jelaskan dalam batang tubuh UUD NKRI 1945 pasal 33 ayat 1-3, Sila ke lima Pancasila, dan Kitab UU No. 4 tahun 2009 tentang Mineral Batu Bara, yang sudah dijelaskan pada BAB XIII mengenai “Hak dan Kewajiban Pemegang IUP dan IUPK” Pasal 106 sampai pasal 112 serta di atur dalam peraturan menteri (Permen) ESDM No. 41 Tahun 2016 Tentang “Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara”

Selain itu ADLT juga pernah membahas dengan PT TBP tentang keberatan kehadiran kapal cepat dan pelayan kapal reguler di pulau obi yang mengambil bagian dalam pelayanan hingga ke perusahan tambang, yang mana ini semestinya merupakan jatah dari rute speed boat atau ojek laut yang setiap hari memberikan pelayanan ke perusahan dan desa kawasi akan tetapi jatah ini sudah di ambil oleh kapal reguler, dari hal ini menyebabkan roda perekonomian para pengusaha speed boat atau tukang ojek laut lumpuh disebabkan karena ketergantungan jasa angkutan perusahan dan Desa Kawasi dan jasa angkutan laut, yang di mana hal ini juga di atur Dalam PERPU No.20 Tahun 2010 tentang angkutan perairan.

Perusahan harus mampu dan melihat masyarakat makmur, sejahtera, serta masyarakat jangan di tindas di gilas hingga bertebaran bagaikan puing-puing yang mengikuti arah angin, akan tetapi berikanlah mereka hak yang seadil-adilnya agar tetap setia dalam kehadiran pertambangan di pulau obi.(Zul/Budi)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250

Komentar