oleh

Gubernur Malut Terima DIPA Dari Presiden Jokowi

JAKARTA, CN – Setelah menghadiri acara Rakornas Indonesia Maju di Bogor, Rabu kemarin. Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba Lc, kini bersama kepala Lembaga, Menteri dan kapala daerah lainnya menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), buku daftar alokasi transfer ke daerah dan Dana Desa tahun 2020 oleh Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/11).

Sekadar diketahui, khusus untuk DIPA pada 10 Kabupaten/Kota dan Pemprov Maluku Utara, yang diterima Gubernur kurang lebih Rp10 triliun.

“Alhamdulillah, Pak Gubernur telah menerima DIPA dan TKDD dari Bapak Presiden. Selanjutnya DIPA ini sesuai rencana akan diserahkan ke 10 Kepala Daerah, dan pimpinan instansi vertikal lainnya pada 21 November mendatang,” kata Kepala Biro Protokol dan Komunikasi Publik, Muliadi Tutupoho,  ketika dikonfirmasi usai acara penerimaan DIPA tersebut.

Sekadar diketahui, arahan Presiden Jokowi dalam penyerahan tersebut, meminta jajaran terkait untuk segera merealisasikan belanja negara yang diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi baik di pusat maupun daerah.

Meski demikian, Presiden mengingatkan bahwa belanja negara tersebut harus benar-benar mendatangkan manfaat yang nyata bagi kesejahteraan rakyat. Sebab, pola lama biasa ditemuinya acap kali hanya memprioritaskan pada realisasi atau pemenuhan belanja anggaran semata.

“Karena yang dulu itu bangga kalau realisasinya 99 persen, atau 100 persen. Tapi rakyat merasakan atau tidak dari belanja-belanja itu?,” ujar Presiden, sebagaimana release
dari Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden-Kementerian Sekretariat Negara.

Maka itu, Presiden menekankan bahwa saat ini yang juga tak kalah pentingnya adalah memastikan bahwa anggaran dibelanjakan untuk barang berkualitas baik dan dikucurkan untuk program yang juga berjalan dengan kualitas yang baik sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Jangan hanya sent yang diurus, tapi (juga memastikan) delivered. Artinya apa? Menteri, Kepala-Kepala Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota pastikan bahwa bukan hanya realisasi belanjanya yang habis, tapi dapat barangnya, dan rakyat dapat manfaatnya. Itu yang paling penting,” tegasnya.

Selain itu, Kepala Negara juga menekankan bahwa pemerintah pusat dan daerah berkepentingan untuk terus meningkatkan kontribusi penerimaan perpajakan. Namun, peningkatan penerimaan tersebut hendaknya juga diikuti dengan peningkatan belanja negara yang lebih berkualitas.

“Berkali-kali saya sampaikan, memang kita penting collect more, tapi spend better juga harus itu. Fokus dan harus lebih baik,” ungkapnya.

Daftar alokasi TKDD juga telah diserahkan Presiden kepada seluruh Gubernur. Secara total alokasi tersebut berupa Dana Alokasi Umum (DAK) sebesar Rp427,1 triliun, Dana Bagi Hasil Rp117,6 triliun, Dana Transfer Khusus sebesar Rp202,5 triliun, Dana Insentif Daerah sebesar Rp15 triliun, Dana Otonomi dan Keistimewaan DIY sebesar Rp22,7 triliun, serta Dana Desa sebesar Rp72 triliun.

Sementara itu laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani, bahwa DIPA dan TKDD merupakan dokumen APBN yang menjadi acuan bagi seluruh Menteri, para pimpinan Lembaga, dan Kepala Daerah dalam melaksanakan seluruh program pembangunan pemerintah di dalam rangka mewujudkan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Indonesia Maju.

“Sebagaimana kita ketahui, bahwa tahun 2020 merupakan tahun pertama dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 sehingga APBN 2020 memiliki peran yang sangat strategis bagi pemerintah dan untuk secara bertahap mencapai sasaran-sasaran pembangunan nasional di dalam rangka mewujudkan visi Indonesia Maju pada tahun 2045 yaitu, insyaallah, 100 tahun Indonesia Merdeka,” kata Menkeu.

Untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan dan momentum pembangunan, lanjut Menkeu, pemerintah mengarahkan lima program prioritas di dalam APBN yang didanai sesuai dengan prioritas tersebut. Kelima program prioritas tersebut adalah pembangunan SDM, pembangunan infrastruktur, penyederhanaan segala bentuk kendala regulasi dan policy, transformasi ekonomi, dan penyederhanaan birokrasi.

“Perwujudan strategi APBN 2020 tentu memerlukan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, terutama para menteri dan pimpinan lembaga serta kepala daerah dan seluruh jajaran pemerintah yang menjadi penanggung jawab program-program pembangunan yang telah direncanakan untuk tahun 2020,” jelasnya.

Menkeu merinci belanja negara untuk tahun 2020 direncanakan sebesar Rp2.540,4 triliun. Dari keseluruhan belanja negara tersebut, Rp909,6 triliun dialokasikan untuk 87 Kementerian dan Lembaga. Sementara untuk TKDD, nilainya mencapai Rp856,9 triliun.

“Kami juga sampaikan bahwa DIPA kementerian/lembaga yang diserahkan Bapak Presiden hari ini adalah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN Tahun 2020,” imbuhnya.

Dengan semakin meningkatnya transfer ke daerah dan dana desa pada tahun 2020 diharapkan agar dapat dipergunakan dengan efektif dan akuntabel di dalam rangka meningkatkan pembangunan kualitas sumber daya manusia dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. (Red)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250

Komentar