HALSEL-CN, Kasat Lantas IPTU Zaeni Aji Bakhtiar, S.I.K, melalui Kanit Laka Sat Lantas Polres Halsel Rhandy Suryatama Kepada Wartawan Cerminnusantara.co.id Senin (06/01/20) Bahwa polisi telah menetapkan Dokter Berinisial PA sebagai tersangaka, atas kecelakaan lalulintas yang terjadi pada Rabu 24 Desember 2019 Minggu lalu sekitar pukul 06.45 WIT.
Lanjut Rhandi, Kita suda proses penyelidikan, pemeriksaan 4 saksi, 1 saksi yang liat, kemudian yang penolong dua orang saksi, kemudian 1 saksi dari dokter, tanggal 30 Desamber Torang suda kirim SPDP ke kajeksaan, kemudian lintas penatapan tersanggka Kita suda gelar, dokter suda di tetapkan sebagai tersangak, agenda pemeriksaan mungkin hari rabu, hari ini kita suda kirim surat panggilan, ke Dokter berinisial PA setelah pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka baru di BAP
Kesepakatan antara pelaku dan korban suda ada surat pernyataan, tapi proses hukum tetap berjalan “UUD lalulintas angkutan jalan pasal 310 ayat 4, setiap kecelakaan karna kelalayannya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, acaman hukumannya 6 tahun penjara denda maksimal 12 juta,” Ungkap Rhandy
Dokter Purwoko Aji Suda di tetapkan sebagai tersangka,”Ungkap Randy
Randy menyampaikan Untuk pelaku belum ada penahanan kita Masi dalami saksi nanti hari Rabu baru melakukan pemeriksaan sebagai tersangka setelah selesai pemeriksaan tersangak nanti kebijakan dari penyidik, apakah melakukan penahanan atau tidak
Sebelumnya suda diberitakan pelaku yang menabrak pengendara hingga tewas, ternyata seorang dokter.
Kronologis kejadian, Rhandy menjelaskan berdasarakan hasil pemeriksaan mobil Mini Bus merk Honda Mobilio warna putih No Pol DD 1005 RL melaju dari arah Desa Babang menuju Labuha dengan kecepatan tinggi
“Tepatnya di tikungan Desa Wayamiga depan Kios Ibu Darmawati dekat Kompi A Yonif Raider Khusus 732 Banau mobil minibus tersebut terlalu mengambil jalan ke kanan sehingga dari arah Desa Labuha menuju ke Desa Babang muncul sepeda motor merk Yamaha Mio sporty Warna hitam kemudian pengemudi mobil minibus kaget sehingga membanting stir ke kanan dan menabrak sepeda motor merk Yamaha Mio dan menyeret sepeda motor tersebut kebelakang dan untuk mobil minibus karena kecepatan terlalu tinggi sehingga mobil terputar dan keadaan terakhir mobil tersebut menghadap ke arah Desa Babang atau menghadap kembali ke arah timur,” Jelas Rhandy.
Lanjut Randy, Akibat kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor merek Yamaha Mio sporty Meninggal dunia di TKP dengan luka lecet di bagian badan, kaki, tangan, dan luka di kepala sedangkan teman yang di boncenganya mengalami luka robek di kepala, patah kaki patah leher dan sempat di larikan ke RSUD Labuha namun pada tgl 25 desember 2019 meninggal dunia sedangkan pengemudi mobil tidak mengalami apa-apa
Tambah Rhandy, bahwa kedua korban yang meninggal berasal dari Desa pelita kecamatan mandioli utara berjenis kelamin Laki-laki, keduanya berumur 20 tahun, Suda lulus SMA keduanya juga belum menikah.(Red)
Komentar