oleh

B.A.I Aceh Singkil Siap Dampingi Keluarga Korban Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur

ACEH, CN – B.A.I Aceh Singkil berikan pendampingan hukum kepada korban pemerkosaan anak di bawah umur, yang berinisial (Rw) Perempuan berusia 10 tahun di Desa Kain Golong Rabu Kecamatan Simpang Kanan pada, (09/01/2020) di Kantor B.A.I. Aceh Singkil, Desa Gunung Lagan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.

Ketua B.A.I Aceh Singkil, Herman Syahputra, S.H Melalui Ketua Bidang Advokasi menerangkan kepada media ini, bahwa pemberian pendampingan hukum terhadap korban pemerkosaan anak di bawah umur, sebagai bentuk kepedulian dan tanggungjawab kita bersama dalam memberikan bantuan hukum sacara cuma-cuma bagi Masyarakat yang kurang mampu, baik di luar pengadilan dan dalam pengadilan,” Terangnya.

Sementara Ayah Korban Alias Rw, Hasan Basri dengan nada sedih menjelaskan masalah yang menimpa anak kandungnya kepada Kuasa Hukumnya Alfianda S.H. Andri Sinaga S.H dan M. Ishak S.H dari B.A.I. Aceh Singkil, semula anak saya ini sekitar jam 5 sore pergi ke depan rumah untuk mengambil berondolan, tapi setelah beberapa jam kemudian datang si pelaku Inisial, (Sm) 34 tahun laki-laki yang tidak lain pamannya sendiri, dan langsung menutup mulut anaknya itu, serta melakukan perbuatan yang tak sepantasnya, apalagikan anak saya ini masih keponakannya sendiri,” Ujar Sang ayah.

Pelaku Inisial, ( Sm) 34 tahun saat ditanya, dirinya mengaku telah melakukan perbuatannya  sudah 5 kali kepada korban ( Rw) perempuan 10 tahun tersebut.

Meski begitu, Alfianda, S.H., selaku kuasa hukum dari korban (Rw) kepada media cerminnusantara.co.id mengatakan Kita meminta kepada pihak Penyidik Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim Mahkamah Syar’iyah untuk tidak hanya mengedepankan penghukuman bagi Pelaku semata.

“Pelaku harus dihukum dengan hukuman berat berupa hukuman penjara, dengan tujuan agar pelaku tidak bertemu lagi dengan korban, serta untuk menghindari pelaku mengulangi kembali perbuatan jarimah yang sama,” Pintanya

Selain itu lanjut Alfiana, bagi anak korban juga harus memperoleh perlindungan hukum yang memadai karena dalam hal ini korban tidak hanya mengalami penderitaan secara fisik, tetapi korban juga mengalami penderitaan secara psikis, dimana korban merasa trauma dan kejiwaannya dapat terganggu, berdasarkan akibat dan dampak yang dialami korban itulah maka sangat diperlukan adanya perlindungan hukum dari Pemerintah terhadap korban.

“Sebagaimana disebutkan dalam Qanun Hukum Jinayat, Hukum Acara Jinayat dan Peraturan Gubernur No. 15 Tahun 2018 dalam bentuk ganti kerugian atau Pemberian Hak Restitusi. Nantinya tuntutan ganti kerugian (restitusi) akan kita ajukan kepada tersangka/terdakwa dengan berkoordinasi dengan pihak penyidik, jaksa penuntut umum dan hakim untuk memberikan rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian  hukum bagi korban,” Cetusnya

Saat ini pelaku Inisial, SM 34 tahun sudah di tahan di Rutan Mapolsek Simpang Kanan. (Mh)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250

Komentar