HALSEL, CN – Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), sebagian pelamar yang memakai Surat Keterangan (Suket) pengganti tanda identitas dianggap tidak berlaku oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halsel.
Padahal Suket yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil itu, sebagai pengganti KTP-el untuk sementara waktu, di karenakan ketersediaan Blanko KTP-el yang terbatas.
Kepala Dinas Dukcapil Halsel H. Saban Ali ketika di Temui Cerminnusantara.co.id di kediamanya siang tadi. Jumat (24/1/2020). Membenarkan adanya surat keterangan pengganti identitas (Suket), dan ketersediaan Blanko KTP-el.
“Di keluarkanya suket karna dasar ketersediaan dan ini sesuai dengan ketentuan,” Jelasnya.
H. Saban Ali juga menambahkan bahwa hal ini sudah disampaikan ke KPU Halsel. “Kita sudah menyampaikan ke KPU terkait ketersedian Blanko KTP-el yang terbatas dan Edaran Kementrian dalam Negeri, Dirjen kependudukan dan pencatatan sipil. ironisnya, mereka punya ketentuan sendiri aneh-aneh,” Tuturnya
Sekedar diketahui bahwa Surat Keterngan Pengganti Tanda Identitas sesuai dengan ketentuan pasal 59 ayat (2) huruf M dan putusan Mahkama Konstitusi (MK) Tanggal 26 Maret 2019. (Andre CN)
Komentar