Tanjung Balai, CN – Seorang nelayan yang kedapatan memiliki Shabu untuk dipakai sendiri diringkus tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K. M.H melalui Kasubbag Humas Iptu Dahlan Panjaitan, Rabu, (05/02/2020) membenarkan penangkapan tersebut.
Disebutkan tersangka berinisial WS alias Gitok (30) berprofesi Nelayan warga Jln. Akik Link. III Kel.Tanjung Balai Kota III Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai diringkus Tim opsnal Unit Polres Datuk Bandar, Rabu (05/02/2020, sekitar pukul 02.00 WIB.
Tersangka di ringkus ketika sedang berdiri di Jalan Akik Link. III Kel.Tanjung Balai Kota III Kec.Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
Ketika diringkus dan digeledah dari genggaman tangan sebelah kanan TSK, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,17 gram.
Selanjutnya TSK dan barang bukti dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut. ( Red)
Komentar