Oleh: ISMID USMAN, SH
Sekretaris Justice Indonesia Halsel
Berdasarkan UU No.10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.1 Tahun 2015 tentang penetapan peratruan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota. peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) Republik Indonesia (RI) Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan komisi pemilihan umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota tahun 2020.
Melalui surat dinas (SD) KPU RI Nomor :12/PP.04.2-SD/01/KPU/1/2020 tentang panitia pemilihan kecamatan (PPK) dalam pemilihan serentak tahun 2020. Berdasarkan PKPU No.13 Tahun 2017 tentang perubahan kedua atas PKPU No.3 Tahun 2015 tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP kabupaten/kota, pembentukan dan tata kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota.
PKPU No.13 Tahun 2017 Pasal 18 Ayat (1) yaitu syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS adalah sebagai berikut, warga nergara Indonesia, berusia paling rendah 17 (tujuh belas tahun), setia kepada pancasila sebagai dasar Negara, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 agustus 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, tidak pernah diberikan sangsi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP kabupaten/kota atau DKPP, belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesame penyelenggara pemilu.
Berdasarkan regulasi yang ada, Kemudian KPU tingkat bawah secara serentak telah melaksanakan rekrutmen panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk menghadapi pemilihan kepala daerah (PIlkada) serentak 2020. Salah satunya adalah pilkada bupati dan wakil bupati kabupaten Halmahera selatan periode 2020-2025.
Menenaggapi isu terkait rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 30 kecamatan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan, sesuai tahapan dan jadwal yang dilaksanakan pada tanggal 15 januari 2020 hingga 14 februari 2020. Setelah melewati proses rekrutmen telah sampai pada tahapan penguman KPU Halmahera selatan Nomor :31/PP.04.2-Pu/8204/KPU-Kab/II/2020 tentang hasil seleksi wawancara calon anggota PPK pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Halmahera selatan tahun 2020.
Namun hal tersebut, dari hasil rekrutmen PPK oleh KPU Halmahera selatan dianggap tidak komperatif, dinilai tidak independen, banyak mendapatkan kritikan keras dan protes dari stakeholder dari hasil rekrutmen PPK oleh komisioner KPU Halmahera selatan. Menenaggapi isu tersebut melalui salah satu media online Brata Pos, mempersoalkan calon anggota PPK yang diloloskan oleh Komisioner KPU Halmahera selatan yaitu ada yang tidak mengikuti tes tertulis namun diloloskan, bahkan ada yang tidak mengikuti tahapan wawancara namun dipaksakan untuk diloloskan.
Catatan Hukum
Selanjutnya Buat komisioner KPU Halmahera selatan, seharusnya lebih jelih, tunduk dan patut terhadap regulasi peraturan perundang-undangan yang ada, tidak bisa dalam meluarkan keputusan atas hasil rekrutmen PPK berdasarkan pertimbangan politik, harus mengunakan pertimbangan yuridis normatif sebagaimana yang termuat dalam norma hukum. Bagi penulis komisioner tidak perlu terjebak pada opini publik dan terkesan maju mundur dalam pengambilan keputusan.
Hal tersebut bawaslu Halmahera selatan juga semestinya dalam menjalangkan tugas dan wewenang yang diberikan UU No.10 Tahun 2016 Pasal 30 dalam mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan yang meleputi pelaksanaan pengawasan rekrutmen PPK, seharusnya lebih mengutamakan asas keterbukaan dan tunduk pada aturan bukan sebaliknya. Sebab kualitas demokrasi atau pilkada dinegeri ini tergantung pada kinerja penyelenggara hari ini.
Komentar