HALSEL, CN – Pasca hasil klarifikasi tanggapan masyarakat tahap II Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Dengan surat bernomor: 006/LP/2020. Lampiran: Surat Kuasa Khusus Nomor: l4 ADV-IA/II/PPH/2020.
Perihal: Laporan atas Penetapan KPU Hamahera Selatan Nomor
:54/PP 04 2-Pu/8204/KPU-Kab/II-2020. tentang Penetapan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Selanjutnya dalam Tahap atas tanggapan masyarakat Tahap II, Pelapor/Pengadu di laporkan oleh masyarakat terkait keterlibatan Peserta seleksi PPK dalam Partai Politik sebagai saksi pada pemilu 2019. Pelapor/pengadu di panggil oleh KPU dengan Nomor surat: 32/HK.06.4/Sg/8204/KPU-Kab/l/2020, dan menghadap pada Tanggal 17 Februari 2020 untuk mengklarifiksi atas tanggapan atau laporan masyarakat tersebut dan di umumkan pada tanggal 26 Februari 2020 dengan Nomor : 52/PP.04.2-Pu/8204/KPU-Kab/ll/2020 Tentang penetapan Anggota PPK, pasca hasil Klarifikasi tanggapan masyarakat Tahap II Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halsel Tahun 2020, dan hasil pengemuman tersebut, Pelapor/Pengadu sudah tidak Iagi di Loloskan oleh KPU Halsel. Hal tersebut membuat Pelapor merasa di rugikan karena dianggap ketetapan tersebut menyalahi dan cacat hukum dengan permasalahan tersebut.
Pengacara/Advokat di kantor pengacara 1. PARTNERS’S beralamat di jalan raya Tomori Mandaong Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) Irsan Ahmad, SH. kepada media ini Menyampaikan, berdasarkan Kekuatan Hukum Surat Kuasa Khusus Nomor. lA/ADV-IA/ll/PMH/202O (Terlampir) ditandatangani di Labuha Pada Tanggal 26 Februari 2020 bertindak serta mewakili kepentingan Hukum Peserta seleksi PPK Kecamatan Obi Utara Kabupaten Halsel yang di selenggerakan oleh KPU Kabupaten Halsel pada Pilkada 2020. Atas Nama Alan Hasan Pemberi Kuasa sebagai Peserta seleksi yang di nyatakan Lolos pada Tahap wawancara pada Tanggal 15 Februari 2020 dengan Nomor : 31/PP.O4.2-PU/8204/KPU-Kab/02/2020.
Maka dengan ini, kami mengajukan Laporan ke Bawaslu Kabupaten Halsel atas hasil penetapan KPU Halsel sebagaimana perihal surat di maksud selajutnya di sebut sebagai Terlapor/Teradu.
“Bahwa Pada Tanggal 15 Februari KPU Halsel Menerapkan dan mengumumkan Hasil seleksi wawancara calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Berdasarkan berita acara KPU Halsel No:11/PP.4.2-BA/8204/KPU-Kab/Il/2020, Bahwa Pelapor/pengadu di nyatakan Iolos dan berada pada urutan 1 dari 10 Peserta calon anggota PPK Kecamatan Obi Utara,” Terangnya
Dan selanjutnya, di lanjutkan pada tahapan tanggapan Masyarakat, bahwa tahapan tanggapan masyarakat Tahap II yang di jadwalkan KPU Halsel Selama 7 hari, mulai dari Tanggal 15-21 Februari 2020, dan pada Tanggal 15 Februari pasca pengemuman hasil seleksi wawancara Pelapor di Panggil oleh KPU Halsel dengan nomor surat panggilan 32/HK.06.4-Sg/8204/KPU/-Kab/l/2020 atas Keterlibatan Pelapor/pengadu sebagai saksi Partai Politik.
Sebelumnya, Pada 17 Februari 2020 Pukul 10:00 WIT Pelapor/Pengadu Menghadiri panggilan oleh KPU Halsel untuk klarifikasi mengenai tanggapan masyarakat yang diduga peserta seleksi anggota PPK yang berasal dari Kecamatan Obi Utara.
“Pasca klarifikasi Pelapor/pengadu di KPU, Pada Tanggal 26 Februari 2020 KPU Mengemumkan Hasil Penetapan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan. Pasca Hasil klarifikasi tanggapan masyarakat Tahap II pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halsel Tahun 2020 berdasarkan berita acara pleno KPU Halsel No :13/PP.04.2-BA78204/KPU-Kab/II2020 bahwa pelapor di nyatakan tidak Iolos,” Terangnya lagi
Selain itu, lanjut dia, hasil penetapan tersebut, tentu Pelapor/pengadu merasa di rugikan karena penetapan KPU Halsel di anggap cacat hukum dan tidak berdasar dalam ketentuan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 270 ayat 3 : Pelaksana Kampanye Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota terdiri dari anggota Partai Politik peserta pemilu DPRD Kabupaten/Kota, colon anggota DPRD Kabupaten/Kota Juru kampanye Pemilu orang seorong dan organisasi yang di tunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.
“Dalam ketentuan PKPU No. 36 Tahun 2018 tentang perubahan atas Komisi Pemilihan Umum No. 3 Tahun 2018 tentang pembentukan dan tata kerja Panitia, Pemilihan Kecamatan Panitia pemungutan suara dan kelompok penyelenggeraan Pemungutan suara dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pasal 36. huruf e : Tidak menjadi anggota partai politik yang di nyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 Tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang di buktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, Huruf el: Tidak menjadi Tim kampanye Peserta pemilu yang di nyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 Tahun tidak lagi menjadi Tim kampanye Peserta pemilu yang di Buktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai politik dan Tim kampanye sesuai tingkatnya,” Jelasnya
Dia menambahkan, dalam Ketentuan tersebut sangat jelas tidak secara rinci di jabarkan mengenai Batasan atau Iarangan seorang saksi Partai Politik dalam seleksi Anggota PPK, dengan demikian pleno penetapan hasil anggota PPK Pasca hasil klarifikasi tanggapan masyarakat Tahap II pada pemiilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halsel Tahun 2020 tidak dapat kami terima.
“Atas nama Kuasa hukum pelapor/pengadu Bermohon kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan agar dapat Membatalkan dan meninjau kembali hasil penetapan Iewat Berita acara pleno KPU Kabupaten Halsel No :13/PP.04.2-BA/8204/KPU-Kab/ll2020, dan Menunda Pelantikan PPK kuhususnya Kecamatan Obi Utara,” Pintanya
Sementara dalam kasus yang sama terjadi di Kecamatan Kasiruta Barat Desa Kakupang, Ridwan Marifa, yang bersangkutan juga menjadi saksi Partai Politik pada Pileg pada Tahun 2019 sehingga yang bersangkutan juga di komplen dan di sanggah oleh masyarakat, namun tetap di loloskan oleh KPU Halsel, kalau Hal ini di bijaki oleh pihak KPU maka harus di berlakukan sama terhadap seluruh peserta seleksi PPK di Kabupaten Halsel, namun anehnya salah seorang peserta di Obi Timur atas nama Alan Hasan di Gugurkan pada masa sanggahan masyarakat, Ocep sapaan Akrab Irsan Ahmad ini meminta KPU Halsel untuk tidak pilih kasih pada saat mengambil keputusan.
“Dan persoalan ini Bakal di laporkan ke Bawaslu Kabupaten Halsel, dan jika kasus ini tidak di selesaikan oleh Bawaslu Halsel maka kami akan melanjutkan ke DKPP Provinsi malut, dengan adanya aduan ini ke Bawaslu Kabupaten Halsel kami yakin Bawaslu kabupaten bisa menyelesaikan kasus ini secara adil,” Harapnya (Red CN)
Komentar