HALTENG-CN, Terkait dengan Data Sensus Penduduk, Badan Pusat Statistik (BPS) Halteng melakukan kegiatan pengumpulan data Sensus Penduduk Online yang semulah berakhir pada tanggal 31 Maret 2020,telah di perpanjang hingga pada tanggal 29 Mei 2020.(20/04/2020)
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Halteng,Iwan Fajar mengatakan bahwa Secara umum Sensus Penduduk itu dilakukan ole Badan Pusat Statistik (BPS) Halteng itu 10 tahun sekali, karna ada Sensus Penduduk Pertanian dan Sensus Penduduk ekonomi, Karna kita melakukan sensut Penduduk 10 tahun sekali, ungkap Iwan Fajar Saat di konfirmasi oleh awak media di ruangan kerjanya.
” Jadi Sensus Penduduk itu mendata Secara keseluruan dan diantara Sensus itu ada bermacam-macam Surfei yang menyangkut dengan Soal Pertanian dan Ekonomi dan ditaun ini dengan adanya perkembangan jaman dan sebagainya maka kita mencoba untuk menerapkan inofasi secara umum dengan mengglabukan data, Karna ada metode komonikasi yang kita mulai dari nol yang di tahun sebelumnya. Ungkanya
Jadi tahun ini kita bekerja Sama dengan Dirjen Dukcapil diKementrian Dalam Negri untuk menggunakan data mereka sebagai data awal atau brealis dan data mereka kita jadikan sebagai dasar untuk Sensus Penduduk. Harapnya
Dan Sensus Penduduk ini ada dua tahapan yaitu Sensus Penduduk Online dan Wawancara selanjutnya Online ini Suda direncanakan yaitu mulai dari 15 Februari sampai dengan 31 Maret dan Saat ini telah di perpanjang sehingga 29 Mei 2020
” Kenapa kita menggunakan Sensus Pendduduk Online, Karna ada banyak orang yang Susah kita temukan sehingga kita berikan secara Online untuk bisa memudahkan masyarakat dan bisa membantu kami dan sebaliknya juga pemahaman orang soal internet juga sudah begitu bagus dan itu juga menjadi target utama kami di Sensus Penduduk online. Ujarnya
Dan Setelah Sensus Penduduk Online nanti dicek kemabali yang Suda terdata dan belum terda kalau yang belum kita akan data di Sensus Penduduk wawancara dan Rencana Sensus Penduduk wawancara akan di mulai dari bulan juli. Tutupnya (Dir)
Komentar