Taliabu_CN : Temuan kerugian keuangan daerah pada pekerjaan di sejumla Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pulau Taliabu oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK RI) Perwakilan Maluku Utara, terbilang fantastik
Hal ini terlihat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Maluku Utara dengan Nomor : 15.C/LHP/XIX.TER/5/2018 Tanggal 21 mei 2018
Dalam temuan tersebut Dinas Perhubungan (DISHUB) Pulau Taliabu pada sejumla pekerjaan Tahun Anggaran 2017 terdapat kerugian Keuangan Daerah mencapa Rp. 2,1 M.
Kerugian senilai Rp. 2,1 M tersebut dari jumlah kelebihan pembayaran perjalanan dinas, perjalanan dinas yang tidak di dukung dengan bukti yang memadai, kekurangan volume pembangunan dermaga rakyat Desa Gela, Desa Parigi, Desa Tabona dan kekurangan volume realisasi belanja modal lahan bandara.
Dari temuan ini, BPK RI Perwakilan Maluku Utara merekomendasikan/memerintahkan kepada OPD untuk bertanggung jawab atas indikasi kerugian daerah dengan menyetor ke kas daerah.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulau Taliabu Ibrahim tidore ketika di konfirmasi terkait temuan dan rekomendasi BPK RI Tahun Anggaran 2017 pada dini hari Senin, 19 Agustus 2019 Via Tlp dan SMS Enggan menjawab. (Amat Edet)
Komentar