HALSEL-CN, Sumber Raya 05, bawah barang haram, di temukan oleh Babinkamtimas desa jikotamo junet (Brigpol Junaidi) Kamis, 23/04/2020.
Penjagaan super ketat di lakukan oleh satuan gugus untuk mencegah masuknya tularan covid-19 di pelabuhan jikotamo patut kita apresiasi, akan tetapi mengejutkan sekali di tengah kesibukan tester covid-19 pada penumpang yang hendak turun dari kapal, di saat-saat jelang memasuki bulan suci rhomadhan adanya penemuan barang haram cap tikus sebanyak Tiga dos oleh Babinkamtimas desa jikotamo Brigpol Junaidi.
Anehnya lagi tiga dos berisi barang haram minuman keras (captikus) itu di ketahui tidak ada pemiliknya, hingga sampai barang tersebut di sita dan di musnahkan di atas dermaga oleh Babinkantimas Desa jikotamo.
Saat di temuai wartawan www.cerminnusantara.co.id, Brigpol. Junaidi sapaan akrabnya Junet, selaku babinkamtibmas desa jikotamo beliau menyampaikan “tanpa sengaja mencurigai bahwa ada barang haram berupa minuman keras (cap tikus), berjumlah 3 karton rinso yg disolasiban rapat serta dilapisi degan ikatan tali di atas kapal km. Sumber Raya 05 yang baru saja masuk dari Ternate-Kupal tujuan pelabuhan akhir desa jikotamo membawa barang haram tersebut” ungkap dia
Lanjut dia “timbul kecurigaan saya lantaran barang tersebut sudah di solasi ban serta dilapisi ikatan tali rafia, dengan rasa kejurigaan maka patut kita selaku aparat penegak wajib kita adakan pemeriksaan kepada barang yang kita curigai” kata dia
Sambung dia “Dan benar saja saat dilakukan pemeriksaan ternyata isi dos tersebut adalah barang haram minuman keras (cap tikus alis Sopi), Setelah saya periksa isinya benar itu adalah cap Tikus” jelas junet.
Kaitan hal yang sama wartawan www.cerminusantara.co.id, langsung menghubungi kapolsek Ipda. Kristofel.S.Tr.K, beliau mengakui bahwa sudah mendapatkan laporan dari anggotanya Babinkamtibmas desa jikotamo bersama yang bertugas untuk tertibkan pelabuhan guna membantu Tim Gugus Tugas penanganan Kovid-19 dalam pemeriksaan Masyarakat yang masuk, tanpa sengaja mendapatkan Dos kosong berisi minuman cap tikus, sekitar pukul 16:30 wit saat petugas melakukan penertiban guna pemeriksaan covid-19 oleh Tim Gugus, dan ternyata ada Dos yang ditemukan anggota berisi cap tikus” ujar kristofel.
Lanjut beliau ” kami juga akan menindak tegas dan bekerja sama dengan petugas pelabuhan agar kapal yang membawa barang haram harus di berikan sanksi, dan lebih memperketat setiap barang-barang yang masuk melalui pelabuhan” tambahnya.
Atas kesepakatan bersama para penumpang di TKP maka sedikitnya 50 bungkus cap tikus tersebut dimusnahkan dipelabuhan.(24/04/2020).(Red/CN)
Komentar