TIDORE, CN – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII Kota Tidore) menyesalkan sikap oknum yang melakukan perekaman tanpa izin dan menyebarkan video saat Yuhlif melakukan Push Up.
“Merekam dan menyebarkan video pus up adalah tindakan yang salah karena tidak meminta izin. Kami mengecam sikap oknum tersebut sebab merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan terbilang bobrok,” cetus Masri Ahmad Ketua Umum PMII Cabang Tidore saat dihubungi. (7/5/2020).
Menurut Masri sikap baik yang dilakukan oleh Ketua PKC PMII Maluku Utara adalah yang tepat sebab telah mengakui kelalaiannya, mengklarifikasi dan bersedia menjalankan hukuman berupa Push Up dan patut mendapat pujian tapi juga menyayangkan tindakan oknum perekam dan penyebar video karena terkesan lembaga PMII Tidak mematuhi himbauan Pemerintah di mata publik atas penyebaran Covid-19. Padahal menurut Ketua PMII Cabang Tidore, PMII secara Nasional bergandengan tangan dengan pemerintah dalam penanganan Covid-19 jadi siapapun terutama tim gugus tugas Covid-19 tidak perlu ragu dengan sikap PMII.
“Tindakan Ketua PKC PMII Maluku Utara sudah benar dan sangat terhormat karena mengakui kelalaiannya dan bersedia mendapat sanksi sehingga oknum perekam dan penyebar video harusnya tidak perlu melakukan itu karena akan berdampak kepada PMII seolah lembaga ini tidak mematuhi himbauan pemerintah,” jelas Masri.
Sejauh ini, kami menghargai kewaspadaan warga dalam menjaga lingkungan dari penyebaran Covid-19. Misalnya ketika pemberlakuan wajib masker. selanjutnya ada orang yang lalai harus diberi sanksi teguran dan lainnya seperti push up itu harus diakui. Namun tindakan perekaman penyebar video ini bagi kami tindakan yang tidak etis dan justru tidak memberikan efek jera, bahkan menimbulkan kegaduhan dengan menyinggung organisasi.
“Oknum yang merekam dan menyebarkan video tanpa izin yang berdurasi 1:04 menit tidak bisa dibiarkan. Silahkan pelanggar diberi teguran atau sanksi push up. Namun jangan singgung label organisasinya,” tegas Masri.
lanjut Masri, apa yang dilakukan oleh oknum maupun tim gugus Covid-19 terhadap Ketua Umum kami adalah perbuatan yang tidak menyenangkan nama institusi. Apalagi menyebut-nyebut nama organisasi dalam video yang berlangsung tersebut.
“Kami menganggap perbuatan oknum tersebut sangat tidak menyenangkan dan menyinggung kami dengan menyebut-nyebut nama lembaga,” kecam Masri.
Maka kami bersama PKC PMII Maluku Utara akan melaporkan model penanganan semacam itu, jika oknum tidak segera meminta maaf atas perbuatannya kami akan melayangkan undangan ketersinggungan PMII se-Maluku Utara dan akan melakukan aksi demonstrasi.
“Tim gugus tugas covid-19 terutama Oknum perekam dan penyebar video harus minta maaf atas perbuatannya agar tidak memperpanjang masalah ini,” tutup Masri. (Red/CN)
Komentar