HALSEL, CN – Berdasarkan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020 Tentang kepatuhan Terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid -19).
Berdasarkan Maklumat tersebut, Kapolsek Pulau Makian IPDA Sukraen H Nadar Mengeluarkan Surat Himbauwan dengan nomor surat B/28/V/2020/Sek P Makian. Tentang di tiadakan kegiatan setelah lebaran di pantai wisata Pawate.
Kepada Media Cerminnusantara.co.id, Jum’at (15/05/20) Kapolsek Pulau Makian IPDA Sukraen H Nadar Menyampaikan bahwa berdasarkan pengalaman di pulau makean apabila setelah pelaksanaan sholat idul fitri akan dilaksanakan berkumpulnya masyarakat di tempat wisata Pawate.
Maka dari itu IPDA Sukraen telah mengirim surat Himbawan kepada para kepala Desa untuk menyampaikan ke masyarakatnya agar tidak melaksanakan kegiatan rekreasi setelah Sholat idul fitri di tempat wisata Pawate.
“Apabila di temukan perbuatan yang bertentangan dengan Himbauwan ini, maka Polsek pulau Makian akan menindak tegas terhadap masyarakat yang tidak patuh,” tegasnya. (Red/CN)
Komentar