HALSEL, CN – Seiring dengan akan diterapkannya pembatasan sosial diwiliyah Halmahera Selatan (Halsel), operasi rutin Tim Satuan Tugas (Satgas) Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Terhadap Pencegahan dan Pengendalian Penularan Infeksi Covid-19 (Corona Virus) disertai Sosialisasi, Jumat (15/5/2020).
Terhitung dua hari menuju penerapan pembatasan sosial sebagaimana surat edaran yang dikeluarkan Bupati Halsel Hi. Bahrain Kasuba selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada tanggal 14 Mei 2020 dengan Nomor : 360/47/SATGAS/V/2020. Tim satgas pun langsung menyikapi dengan lakukan sosialisasi.
Tak tanggung-tanggung, guna memaksimalkan tahapan sosialisasi. Tim satgas menyisir areal Babang Kecamatan Bacan Timur hingga wilayah Tembal Kecamatan Bacan Selatan.
Dalam agenda yang diawali sore hingga malam hari itu, tim satgas bersikap agresif dengan mempertegas penindakan bagi masyarakat yang dengan sengaja tidak menggunakan masker dan melakukan kumpul-kumpul.
Alhasil 41 orang diamankan di Posko Utama terdiri dari 26 laki-laki dan 15 Perempuan kemudian dilakukan pembinaan dan orang tua dihubungi untuk datang menjeput anaknya. Hal ini dilakukan agar masyarakat benar-benar mematuhi kebijakan yang dikeluarkan, mengingat sebagian besar yang melakukan pelanggaran adalah remaja dengan usia dibawah 18 Tahun.
Menuju penerapan kebijakan Pembatasan sosial, setiap operasi satgas akan selalu disertai sosialisasi dan juga tim akan selalu bertindak tegas bagi yang tidak mematuhi aturan. (Red/CN)
Komentar