HALSEL, CN – Penertiban Jam keluar malam,di atas jam 22.00 Wit (10 Malam) sampai dijam 05.00 Wit, (jam 5 Pagi) di Kabupaten Halmahera Selatan, saat ini sudah diberlakukan sejak dikeluarkan surat edaran oleh Bupati Halsel H. Bahrain Kasuba, ditanggal 14 Mei 2020, Nomor 360/47/SATGAS/(V/2020.
Tim Tugas (Satgas) Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Terhadap Pencegahan dan Pengendalian Penularan Infeksi Covid-19 (Corona Virus) Halmahera Selatan (Halsel) terus melakukan operasi giat malam, disetiap malam untuk mencegah terjadi penyebaran Virus Covid-19 tersebut.
Terlihat jelas, saat ini Masyarakat Halmahera Selatan sudah sangat mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh Bupati Halsel tersebut. Dimana, Masyarakat sudah tidak lagi beraktifitas diluar rumah, bahkan seluruh Toko-toko mulai dari Toko Pakian, Minimarket, tukang bengkel serta penjual makananan, dan pedagang-pedagang kecil lainnya yang biasanya berjualan diatas jam 10 malam kini sudah tutup dan tidak lagi berjualan.
Wabah Covid-19 ini akan berakhir apabila seluruh lapisan masyarakat bekerja sama dengan cara mematuhi himbauan Pemerintah.
Daud Djubedi, selaku koordinator Kehumasan Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Halsel, menyampaikan bahwa sejak adanya pembatasan jam keluar malam, terlihat jelas warga dan seluruh pedagang sudah mulai mematuhi peraturan yang ada.
“Alhamdulillah Masyarakat sudah sadar, tepat dijam 10 malam semua jalan-jalan sudah sepi, tokoh sudah tutup, masyarakat yang biasa dijumpai saat sedang kumpul sudah tidak terlihat lagi,hal ini merupakan cerminan bahwa masyarakat Halsel sudah cukup patuh dan sadar akan aturan yang dikeluarkan Pemerintah,” ungkapnya.
Daud juga menyampaikan bahwa Tim Satgas Covid-19 Halsel akan terus melakukan penertiban jam keluar malam, sampai wabah Pandemi ini selesai. Menurutnya jika ada yang barani melanggar, maka akan diberikan sanksi tegas.
“Masyarakat diminta agar senantiasa tetap mengikuti anjuran pemerintah, waspada selalu saat beraktifitas di luar rumah,jangan main-main dengan Covid 19 karena sangat berbahaya, Jika ada yang melanggar maka siap terima Sanksi,” kata Daud. (Red/CN)
Komentar