Jakarta,CN- Aksi Konsorsium Gerakan Pemuda Indonesia dan Perisai Rabu 7/08/2019) belum lama ini telah mendapat perhatian khusus oleh perwakilan komisi pemberantasan korupsi Republik Indonesia (KPK- RI)saat menerima tuntutan aksi yang diserahkan langsung oleh kordinator Aksi, Alan MS.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, media Cerminnusantara.com, di lapangan saat dialog antara perwakilan, Komisi Pemberantasan Republik Indonesia (KPK- RI) dan KGPI telah menemukan titik terang, pasalnya dalam pernyataan perwakilan KPK RI bahwa kasus korupsi di Indonesia menjadi perhatian serius KPK RI, termasuk Dugaan keterlibatan Lim Hariyanto Wijaya (Pemilik PT. Harita Group), sepanjang memenuhi unsur keterlibatan penyelenggara negara yang merugikan keuangan negara, hal ini diatur dalam pasal 11 Undang-Undang KPK RI.
perwakilan komisi pemberantasan korupsi (KPK-RI) berjanji akan mendisposisikan hasil temuan dan laporan dari Konsorsium Gerakan Pemuda Indonesia (GKPI) tersebut sebagai masukan dalam proses pengembangan kasus Dalam pernyataannya dihadapan perwakilan KPK RI, Alan MS sebagai Kordinator Aksi bahwa ini adalah langkah awal pergerakan KGPI terhadap mafia tambang di Maluku Utara yang diduga melakukan pelanggaran serius, pasalnya PT. Harita Group melakukan ekspor secara ilegal yang bertentangan dengan implementasi UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), Peraturan Menteri (Permen) No 7/2012, dan Permen No 20/2014,” Ungkap Alan MS .
Alan MS juga menyerukan seluruh insan pergerakan di Jakarta bersatu untuk terus melakukan aksi di depan kantor ESDM, sekaligus menduduki kantor ESDM sampai tuntutannya dipenuhi, yakni mencabut Usaha izin pertambangan (UIP) PT. Harita Group di kecamatan Obi kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara
hal senada juga disampaikan oleh imaduddin Sekjend Lembaga Ekonomi PB HMI dalam orasinya, belum lama ini pihaknya mendesak DPR RI (Komisi VII) kementrian terkait untuk membentuk tim khusus agar mengungkap mafia Tambang di Pulau Obi, sekaligus mendesak KPK RI segera memanggil Direktur Utama PT.Harita Group untuk diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga merugikan keuangan negara puluhan miliar bahkan ratusan miliar
indikasi kerugian negara yang terjadi melalui kajian KGPI di antaranya (1). Dugaan melakukan pengurusakan lahan dng cara mnggusur lahan milik warga seluas 50 H desa kawasi pada 22 september 2018. (Tidak ada pnyelesaian) (2) Penyalahgunaan dana CSR dalam bentuk fisik dan non fisik dengan indikasi kerugian 43 M 2018 (kasus dihentikan) (3) Ekspor ilegal 18 Kapal besar Cina dilakukan dua bulan terakhir, indikasi kerugian ekspor ilegal ini mencapai 57 M. 2019.
dan Juga pelanggan fatal yang di duga di lakukan oleh PT. Harita Group adalah melakukan Penggusuran paksa Lahan 20 Hektar milik warga desa kawasi dengan cara pnyelesaiannya dari ketentuan uu Mendesak KPK untuk mengsuvervisi kasus korupsi pemilik PT harita Group Hariyanto Wijaya Diduga melakukan perencanaan jahat untuk merelokasi desa kawasi karena dianggap desa kawasi masuk dlm areal luas pengembangan perusahan.
Aksi oleh KGPI akan terus berlanjut dan akan terus mengkonsolidasi masa yang lebih besar lagi karena beberapa organisasi akan bergabung dan ikut andil memperjuangkan hak-hak rakyat maluku utarakhusunya di Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera selatan provinsi Maluku Utara” Tutup Alan Ms. (Bur)