Masyarakat Kecamatan Singkil Komplin Datangi Kantor Dinas Prindakop

Aceh Singkil, CN – Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Prindakop) Kabupaten Aceh Singkil di datangi beberapa Ibuk-ibuk Kecamatan Singkil Berang karena namanya tidak terdata masuk daftar perima BPUM, Senin (21/9/2020).

Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang saat ini masih dalam proses pendataan, bahkan sebagian sudah ada daftar yang keluar calon peserta penerima dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Aceh Singkil yang di pajang di kantor Dinas Prindakop Kabupaten Aceh Singkil.

Beberapa orang ibuk ibuk tersebut komplin karena namanya tidak ada tercantum di dalam daptar peserta calon penerima BPUM yang di pajang di depan kantor Dinas Prindakop Aceh Singkil.

Menurut Ibu-ibuk komplin karena merasa kecewa terhadap Tim prilikasi dari Dinas terkait, sehingga namanya tidak ada di data tersebut sementara mereka butuhkan bantuan tersebut sesuai dengan kerteria usaha kecil menengah kebawah yang kini merosot dampak pademi corona virus (Covid19).

Paisal, Kepala Dinas Prindakop Kabupaten Aceh Singkil saat di komfirmasi di ruangan Kabid Perdagangan, ia menuturkan bantuan BPUM ini dari Kementerian Pusat yang di kuncurkan pada masyarakat yang saat ini masih dalam situasi dampak pademi Covid-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia.

Lanjutnya dia lagi, jikalau calon peserta penerima manfaat tersebut itu data yang di keluarkan oleh Dinas Pusat Jakarta bukan dari Dinas Kabupaten Aceh Singkil dan tugas sebagai pengabdi pelayanan masyarakat bersifat cuma pendataan bukan menentukan positif mendapatkan.

Tambahnya lagi, daftar yang sudah keluar nama-nama peserta calon penerima tersebut yang di kirim melalui BRI bukan dari Dinas, jadi bagi siapa namanya yang ada dalam daftar maka harus memenuhi persyaratan seperti Foto Copy, KTP, Kartu Keluarga (KK) ijin usaha dari Desa dan surat kuasa bermatrai 6000 juga pas Foto ukuran 3×4 sesuai yang di tentukan dan selanjutnya pihknya tidak membatasi bagi masyarakat yang mendaftar sebagai pelayanan masyarakat tidak bisa menolak.

“Nah bagi nama nama nya belum ada di daptar dari BRI agar bersabar kemungkinan ada tahap tahapan ke 2 karena data yang sudah terkirim dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Singkil sudah mencapai 3 ribuan lebih kurang nya ini data pertama yang sudah terkirim, dan dengan adanya bantuan bersifat hibah untuk rakyat dalam situasi pademi ini maka kita sangat berterima kasih kepada bapak Jokowi Widodo presiden Republik Indonesia (RI),” tukas Paisal. (Muklis CN)

DPRK Aceh Singkil Kembali Bahas Qanun Perubahan Tentang APBK

Aceh Singkil, CN – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Singkil membahas qanun perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) akibat pandemi corona virus (Covid19) mendampak ke seluruh SKPK Kabupaten Aceh Singkil di gedung Sekeretariat DPRK (16/9/2020).

DPR dalam badan legeslasi yang di ketuai oleh Ahmad Padhli M. Ag dalam pembahasan tentang rancangan qanon Kabupaten Aceh Singkil dalam perubahan qanun Kabupaten Aceh Singkil nomor 3 Tahun 2018 tentang qanun rencana pembangunan jangka menengah Kabupaten aceh Singkil Tahun 2017 sampai 2022 mendatang.

Sesuai dengan peraturan bupati aceh singkil nomor 77 Tahun 2019 tentang penjabaran belanja Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2020 sebagai mana telah di ubah berapa kali terakhir dengan peraturan bupati aceh singkil nomor 28 tahun 2020 dengan perubahan atas kelima.atas perturan bupati aceh singkil nomor 77 Tahun 20 19 tentang penjabaran belanja Kabupaten Aceh Singkil.

Lanjutnya lagi, dalam pembacaan tersebut terkait menurunnya Pendapatan Hasil Daerah (PAD ) akibat pandemi Corona virus (Covid-19) yang melanda negara Repoblik indonesia, sehingga mencapai Rp 82 miliar.

Dalam acara rapat DPRK Aceh Singkil juga di sampaikan yang sangat perlu pertimbangan badan legelasi dewan perwakilan rakyat Kabupaten Aceh Singkil tentang penambahan uang belanja harian bagi ASN untuk menyepot agar semangat dalam melaksanakan tugas mereka. (Muklis CN)

Berdasarkan Surat No.2708 K /Pid-Sus/2018, Radimin Dinyatakan Bebas dari Jeratan Hukum

Aceh Singkil, CN – Berdasarkan salinan untuk dinas Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tindak pidana khusus pada kasasi yang di mohon oleh penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil memutuskan terdakwa sdr Radimin bin Almarhum Tegak dinyatakan bebas.
Sesuai dengan akta pemohon kasasi nomor 14/Akta .Pid-B. B/2018 /PN Sk yang dibuat oleh panitera pada pengadilan negeri singkil yang menerangkan bahwa pada tanggal 8 juni 2018. Selanjutnya Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil mengajukan pemohonan kasasi terhadap putusan pengadilan negeri singkil dalam memori kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aceh Singkil telah di terima secara formal.

Dan berdasarkan pertimbangan hukum pasal, 244 undang undang nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana menentukan bahwa terhadap perkara pidana yang di berikan pada tingkat terakhir atau pengadilan lain selain dari pada Mahkamah Agung dapat mengajukan kasasi agar mendapat putusan bebas.

Mengingat dan menimbang MA sependapat sebagai Badan Peradilan Tinggi yang mempunyai tugas untuk membina dan menjaga agar semua hukum dengan undang undang di seluruh wilayah negara terapkan secara tepat dan adil di sertakan dalam adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor, 114/PUU -X/2012 pada Tanggal 28 maret 2013.yang menyatakan Frasa “kecuali terhadap putusan bebas” dalam pasal 244 undang undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Bahwa alasan kasasi penuntut umum tidak dapat di benarkan karena “Judex Facti ” tidak salah menerapkan hukum. Judex Facti telah mengadili terdakwa dalam perkara, a quo sesuai hukum acara pidana yang berlaku serta tidak melampaui kewenangan nyatanya di persidangan tidak satu pun yang dapat membuktikan ijazah terdakwa adalah palsu sesuai dengan saksi Jinal bin almarhum H Sanggal tidak dapat menunjukkan bukti hasil Ferensik Laboratorium bahasa ijazah tersebut palsu atau tidak:
Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan atau undang undang. Maka permohonan kasasi tersebut di nyatakan di tolak dan bebas dari Jeratan Hukum.

Sabirin warga Desa Sebatang menuturkan pada media ini, Selasa (15/9/2020, di rumah kediamannya, jikalau tudingan masyarakat dan media tentang putusan Mahkamah Agung masih belum jelas dan di ragukan.

“Namun setelah saya selusuri langsung ke pengadilan negeri dan meminta surat keputusan Mahkamah Agung ternyata tidak tersandung hukum dan di nyatakan bersih dari Jeratan Hukum. Berdasarkan surat nomor :2708 K/Pid-Sus/ 20 18,” tuturnya.

“Alhamdulah sesudah kami ketahui semua ini bisa di ambil hikmah yang sudah ya sudahlah. Saya selaku masyarakat menghimbau agar supaya tidak menyebar isu isu yang menimbulkan perpecahan dan bila ada masalah impormasi mari kita tanya kan dan di dudukan bersama sama kita selesaikan dengan baik. Mari bersama sama membangun desa sebatang kecamatan gunung meriah Kabupaten Aceh Singkil,” tambah Birin. (Muklis CN)

DPRK Aceh Singkil Kembali Gelar Rapat Paripurna

Aceh Singkil, CN – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) menggelar sidang Paripurna penyampaian bahwa Bupati Aceh Singkil tentang Nota Pengantar Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil Tahun anggaran 2020, kamis (10/9/2020) kembali di gelar.

Dalam penyampaiannya Wakil Bupati Aceh Singkil, H Sazali, S.Sos, mengatakan KUPA Aceh Singkil Tahun anggaran 2020 merupakan Dokumen perencanaan anggaran yang digunakan sebagai dasar penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBK Aceh Singkil Tahun anggaran 2020.

“Pendapatan Daerah yang semula telah ditetapkan pada APBK Tahun anggaran 2020 sebesar Rp 938.288.686.513 miliar, menjadi Rp 853.442.821.185 miliar terjadi penurunan sebesar Rp 84.845.865.318 miliar atau 9,04 persen,” kata Wakil Bupati Sazali, Kamis (10/9) di Gedung DPRK Aceh Singkil.

Lanjutnya, pendapatan asil Daerah yang semula sebesar Rp 61.142.994.303 miliar lebih berkurang menjadi sebesar Rp 47.828.528.866,00 atau berkurang sebesar Rp 13.314.465.437,00 atau 21,78 persen.

“Akibat bagian dari program pemulihan ekonomi nasional dalam rangka mengatasi dampak pandemi Covid-19 untuk Kabupaten Aceh Singkil sebesar Rp 10.077.536.000,00 lain-lain pendapatan yang sah pada APBK Tahun anggaran 2020,” ucap Sazali saat menyampaian dihadapan ruangan Dewan.

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRK Aceh Singkil, Hasanuddin Aritonang dan didamping Wakil Ketua H Amaliun. Turut hadir Wakil Bupati Aceh Singkil H Sazali, S.Sos, perwakilan Dandim 0109 Aceh Singkil, perwakilan Polres Aceh Singkil, anggota DPRK dan undangan lainnya.

Menurutnya, semua yang sudah di analisis sesuai dengan aturan dan peraturan menteri keuangan nomor 35/PPKS. 07/2020 tentang transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun anggaran 2020 dalam rangka penanganan pademi Corona virus disiase (Covid-19 ) ini sebagai pedoman. (Aiyub CN)

Kapolsek Rundeng Piawai Olah “Si Hitam Manis” Bernilai Ekonomi Tinggi

SubulussalamRundeng, CN – Siapa sangka dibalik baju seragam yang dikenakannya, Kapolsek Rundeng Iptu Abdul Malik, SH., memiliki kepiawaian atau keahlian mengolah air nira pohon enau menjadi gula aren manis.

Rupanya pengalaman sebelum menjadi anggota Polri ini yang membuat Kapolsek Rundeng Iptu Abdul Malik, SH., bisa mengolah suatu produk memiliki value added atau nilai tambah.

“Pengolahan air nira aren tidak hanya menguntungkan secara ekonomis, tetapi juga membantu pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan ditengah pandemi saat ini,” aku Kapolsek Rundeng Iptu Abdul Malik, SH., Senin (7/9/2020).

Kapolsek menerangkan bahwa tehnik pembuatan gula aren ini diawali dari pengambilan atau penyadapan nira aren. Kemudian air nira aren direbus selama sekitar 4-5 jam, tergantung banyaknya nira yang dimasak diatas tungku perapian.

Jika air nira sudah berubah warna kemerah-merahan, artinya nira sudah masak dan dituangkan ke dalam cetakan yang terbuat dari bambu. Setelah dingin, gula sudah siap untuk dikemas atau digunakan.

“Ya, usaha pembuatan gula aren ini menjadi salah satu pendapatan yang menjanjikan karena memiliki nilai ekonomi tinggi. Apalagi ditengah pandemi Covid-19. Karena si hitam manis ini adalah salah satu pelengkap dari jamu-jamuan herbal yang dapat menjaga daya tahan tubuh,” jelas Kapolsek. (Maha CN)