Dinilai Asal Jadi, Bangunan SDN Ladang Bisik Diduga Jatah Bupati Aceh Singkil

Aceh Singkil, CN – Pembangunan SD Ladang Bisik Kecamatan Kuta Baharu diduga asal jadi. Pasalnya, bangunan yang baru siap tersebut mengalami retak dan terkesan asal jadi yang harus jadi perhatian pemerhati pendidikan.
Dimana, pembunganan tersebut sudah mengalami retakan di beberapa bagian bangunan. Padahal, bangunan tersebut baru dibuat, namun sudah mengalami retak.

Andika selaku mahasiswa Pemerhati Pendidikan Aceh Singkil menyayangkan adanya temuan tersebut. mengingat bangunan yang baru dibangun sudah retak dan ada indikasi tidak sesuai dengan spesifikasi.

“Saya berharap agar kontraktor yang bertanggung jawab di bangunan tersebut dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dapat ditegur dan diberi sanksi oleh Bupati Aceh Singkil, agar tidak terjadi lagi kedepannya hal seperti ini,” ujar Andika, Jumat, (5/2/2021).

Tambah Andika, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar lebih jeli dalam mengawasi hal-hal pembangunan seperti ini. Pasalnya, dalam keterangan kontraktor, sudah dilakukan pengecekan dalam penyelesaian bangun tersebut. Namun tidak ada temuan keretakan bangunan sebagaimana yang penyampaian yang dilontarkan.

“Dan lagi-lagi dalam keterangan kontraktor yang kami baca di berbagai media bahwa kontraktor menyeret-nyeret nama Bupati Aceh Singkil. Kontraktor menyatakan bahwa “ini adalah proyek orang nomor 01 di Aceh Singkil“. Hal ini disampaikan melalui telepon seluler ke beberapa awak media. Hal ini perlu diperjelas kepada masyarakat. Sebab, dalam tutur tersebut banyak sekali nantinya pemikiran yang mungkin salah dalam menanggapi dan juga siapapun yang memegang pekerjaan itu harus bertanggungjawab dan mempebaikinya, walaupun orang nomor satu di Aceh Singkil demi menunjang dunia Pendidikan kita bisa maju,” tegasnya.

Jika hal ini terjadi, Sambung Andika, sama saja Bupati dan Wakilakil Bupati mengkonversi kegagalan-Nya karena dalam visi-misi DULSAZA adalah salah satunya cerdas. Namun jika hal ini terus terjadi, maka terkesan jauh api dari panggang.

“Saya menilai Dinas Pendidikan tidak kompeten dalam melakukan pengawasan dalam pembangunan tersebut dan ada indikasi Kong kali Kong disitu demi meraih keuntungan yang berlipat-lipat,” tegasnya lagi.

Walaupun pada nyatanya, bangunan tersebut akan diperbaiki. Ungkap Andika, namun hal tersebut tentu membutuhkan waktu yang menyebabkan terganggunya proses belajar yang seharusnya siswa sudah bisa menikmati ruangan baru.

“Atau memang Bupati sengaja menunjuk Kadis Pendidikan dan Kebudayaan supaya dunia pendidikan semakin hancur,” tutupnya. (Muklis CN)

Baru 6 Bulan Dibangun, Dinding RKB SDN 2 TA 2020 Retak

Aceh Singkil, CN – Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Dasar Negeri 2
Sanggar Beru Blok 15 sumber dana
DAK Tahun 2020 dengan jumlah
Pagu anggaran Rp 360.000.00 di
Desa Sanggar Beru Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil awal kerja 5 Juli 2020 sampai dengan selesai 31 Januari 2020.

Dari pantauan media ini terdapat
Sekolah Baru di bangun terdapat Retak-retak pada dinding bangunan. Padahal, bangunan tersebut dibangun baru 6 bulan lamanya.

Sementara itu, Kepsek, Sapta Priatini di saat konfirmasi dikantornya pada Senin
(1/1/2021) mengenai Sekolah Baru di bangun lalu itu terjadi retak-retak pada dinding. Ia mengatakan terimakasih.

“Terimakasih atas memperhatikan
Sekolah kami,” singkatnya. (Muklis CN)

Ganti Pj Gecik Desa Tanah Merah, Ketua PN Aceh Singkil Angkat Bicara

Aceh Singkil, CN – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil ikut angkat bicara terkait dengan persoalan pergantian Pj Kepala Kampung/Gecik Desa Tanah Merah Kecamatan Gunung Meriah Aceh Singkil.

Ketua PN, H.Hamzah sulaiman,SH kepada wartawan menuturkan, Senin (1/2/2021) bahwa mereka bagian dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Singkil juga ikut memantau dalam perkembangan situasi Daerah. Kemudian beberapa hari yang lalu ada beberapa masyarakat Tanah Merah datang.

“Kami meminta permasalahan ini secepatnya di selesaikan dan menjadi Bom waktu. Saya juga akan segera sampaikan hal ini  kepada Bupati Aceh Singkil agar segera di tindak lanjuti. Sebab, kita malu urusan begini saja, kita mau situasi sekarang aman dan nyaman, jangan habis energi kita urusan yang begini,” tegas Ketua PN.

Terpisah, Kepala Bagian Pemerintahan (Kabag Pem) Aceh Singkil mengatakan, pada Rabu 27 Januari 2021, ada rapat di Kantor Bupati Aceh Singkil. Rapat pembahasan tentang persoalan Pj Gecik Tanah Merah. Rapat tersebut di hadiri Kabag huykum, Camat Gunung Meriah, Kadis DPMK, Asisten Satu dan Bupati.

“Pembahasan dalam rapat tentang, laporan yang Tiga point itu, singkat kata. Hasil rapat itu pak Camat akan mengkomfirmasi ke masyarakat Desa, itu lah keputusan kemarin,” tutur Hijrin.

“Jadi pada Senin (1/2/2021), Camat Gunung Meriah turun ke desa untuk melaksanakan rapat, jadi setelah itu kan ada laporannya, jadi kita tunggu lah apakah pak camat menindak lanjuti dari laporan  itu di pertemuan desa apa laporannya nya kita tunggu itu,” ucap Kabag Pem. (Red/CN)

Ini Tanggapan Kadis Perindagkop Soal LHP BPK RI

Aceh Singkil, CN – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Provinsi Aceh Tahun anggaran 2018 Disprindagkop di Kabupaten Aceh Singkil.

Sesuai dengan temuan BPK RI provinsi Aceh nomor ,24.C/LHP/XVIII.BAC/05/2019 pada 24 Mei 2019 LHP atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun anggaran 2018 Kabupaten Aceh Singkil.

Adapun temuan tersebut salah satu SKPK Disprindagkop Aceh Singkil tentang program kegiatan pembangunan pajak pasar Kecamatan Danau Paris Kecamatan Pulau Banyak dan Kecamatan Simpang Kanan.

Dalam LHP BPK RI Aceh tersebut ada kelebihan pembayaran 3 paket proyek pembangunan pasar pajak sebesar Rp 41843.743,15 dan kekurangan penerimaan sebesar Rp 55.171.000.00 di dalam temuan dugaan belum di kembalikan.

Faisal selaku Kepala Disprindagkop saat di konfirmasi lewat via WhatsApp pada 25 Januari 2021 tidak ada jawaban dan 26 Januari tidak berada di kantornya dan di hubungi lewat via Henphone juga tak ada jawaban, sehingga berita di terbitkan di edisi lalu.

Juga di hari terpisah Faisal, Kepala Disprindagkop Aceh Singkil saat di bertemu di ruangan bendaharanya pada tanggal 1 Februari melarang bendaharanya memberikan dokumentasi kepada media dengan alasan membuka aif Daerah Aceh Singkil karena ini bukan urusan dan itu tanggung jawab mantan Kepala Dinas Malim Dewa.

“Ini tanggung jawab pak Malim Dewa, dia yang berhak menjawab,” cetusnya.

Malim Dewa, Mantan Kepala Disprindagkop Aceh Singkil ketika di konfiirmasi lewat via WhatsApp nomor kontak: 08116361XXX menjelaskan, dana kelebihan pembayaran proyek pembangunan pasar di 3 Kecamatan sudah di kembalikan melalui Bend 16 ke Bank Aceh sebagai berita acara laporan ke Inspektorat.

“Untuk lebih jelas langsung Disprindagkop melalui Bendahara,” jelasnya.

Setelah itu juga pemaparan bendahara di sanggah kepala dinas Faisal ,kata dia bendahara tidak perlu memberikan dokumen cukup keterangan Malim Dewa.

“Beliau yang tanggung jawab,” jelasnya di ruang terbuka. (Aiyub/CN)

Ketua KPPB Diminta Kembalikan Tanah Warga

Aceh singkil, CN – Bustami Pohan, warga Desa Cingkam Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil meminta kepada Ketua Koperasi Produksi Perjuangan bersama (KPPB) Aceh Indonesia yang di Ketuai Juliadin,SH agar mengembalikan tanah warga.

pada 20 November 2020 lalu, Bustami melayangkan surat kepada Bupati Aceh Singkil, perihal permohonan pengembalian lahan masyarakat seluas 3.474,Hektar untuk 22 desa hasil penyerahan Gubenur Aceh, Dr.H.zaini Abdullah, Tahun 2016 lalu, kepada Pemda Kabupaten Aceh Singkil untuk di serahkan kepada masyarakat 22 Desa.

Berikut isi suratnya: Sehubungan ada nya jadwal dialog penangan laporan masyarakat yang terkendala maka perlu saya sampaikan kepada Bupati Aceh Singkil beserta jajaran Muspidanya agar segera membagikan lahan perjuangan masyarakat 22 Desa yang saat ini di kelola oleh Koperasi Produksi Perjuangan (KPPB) dan di serahkan kembali kepada masyarakat 22 Desa.

Sesuai dengan berita acara penyerahan lahan kepada masyarakat di 22 Desa. Foto copy terlampir, demikian isi surat tersebut, di tandatangani Bustami pohan dan di saksikan Supri dan Aiyub.

Kemudian pada 12 Januari 2021, Bupati Aceh Singkil membalas surat Bustami Pohan, Nomor: 525/238.hal, jawaban atas surat pengaduan saudara Bustami Pohan. Ini isi suratnya, menindak lanjuti surat saudara Nomor: istimewa Tanggal 20 November 2020 (Telampir) dan hasil rapat koordinasi pertanahan Tanggal 12 Januari 2021. Kami sampaikan bahwa lahan perjuangan masyarakat 22 Desa yang saudara maksud telah di kelola oleh Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB). Dengan demikian, atas pengaduan saudara agar tanah tersebut dibagikan kepada masyarakat, saudara dapat kordinasikan hal tersebut dengan pengurus Koperasi Produksi Perjuangan (KPPB). Demikian isi surat tersebut, di tandatangani Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid.

Bustami pohan, jum’at (29/1/2021) mengatakan, pihaknya akan terus berjuang untuk mendapatkan hak atas tanah warga.

“Kami minta kepada Koperasi KPPB agar segera mengembalikan kepada masyarakat. Sebab, itu perjuangan bersama,” ujar Bustami.

menurutnya, masyarakat tidak banyak menuntut, masyarakat hanya meminta tanah 22 Desa seluas 3.474 Hal. Agar dikembalikan kepada masyarakat,” tegas Bustami.

Terpisah, Juliadin, SH selaku Ketua KPPB, saat dikomfirmasi, Jum’at (29/1/2021) melalui pesan WhatsApp, pada pukul 19,24 WIB. Malam menyampaikan bahwa jika isi suratnya, Bustami Pohan, tentang masalah tanah yang di kelola Koperasi. Maka iya sebagai anggota harus mempertanyakan dan mengkonfirmasi terlebih dahulu ke Koodinator Desa.

“Karena di Koperasi sudah jelas aturan main-Nya, urusan anggota di urus dan di konfirmasi terlebih dahulu ke koordinator masing-masing Desa. Dalam hal ini, untuk Desa Cingkam koordinatornya Sahyani Pohan dan H. Manjek Pohan,” tutup Ketua KPPB. (Muklis CN)