Bupati Aceh Singkil Diminta Ganti Pj Gecik Tanah Merah

Aceh Singkil, CN – Desa Tanah Merah Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil dalam sepekan terakhir ini, menjadi pemberitaan. Baik media online, dan media cetak dengan topik, pergantian Pj Gecik Desa Tanah Merah.

Kepala Bagian Pemerintahan (Kabag Pem) Aceh Singkil, Hijrin kepada awak media menuturkan pada Selasa (26/1/2021) bahwa masalah pergantian Pj Gecik Desa Tanah Merah, pihaknya menunggu surat disposisi Bupati.

“Sebab surat langsung masuk ke pak Bupati. Ini penilaiannya langsung dari Bupati dengan alasan-alasannya. Jadi surat sampai sekarang kan belum turun. Jadi kita menunggu turun dulu,” kata Kabag Pem.

Terpisah, Aman Suri,S.pd. warga setempat memimta kepada Bupati Aceh, Dulmusrid agar segera mengganti Pj Gecik Desa Tanah Merah, Irwan syah. pasalnya, ia jarang datang dan susah ditemui. Sehingga pelayanan terhadap masyarakat tidak efektif.

Dikatakanmya, dalam beberapa hari ini saja, Kantor Desa ditutup mulai Senin kemarin.

Selanjutnya dalam proses Musyawarah di Desa, warga merasa kurang dilibatkan. Hanya kalangan tertentu saja yang diundang.

“Sehingga kami dari masyarakat tidak tahu kegiatan yang dilaksanakan oleh Desa. Tidak ada transparansi penggunaan anggaran, buktinya sampai sekarang Pemdes belum menyerahkan laporan pertanggung jawaban (LPJ) Tahun 2020 kepada BPK/BPG. Padahal itu di atur dalam Permendagri No 110 Tahun 2016,” tegasnya.

Sebelumnya, Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Desa Tanah Merah melayangkan surat kepada Bupati Aceh Singkil dengan Nomor 01/02/BPK/2021 tertanggal 19 Januari 2021.

terkait dengan persoalan Jabatan Kepala Kampung (PJ) Tanah. Dalam isi surat itu di jelaskan bahwa masyarakat mendesak BPK/BPG agar segera meminta kepada Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid untuk mengganti, Irwan syah selaku Pj Gecik di Desa. (Muklis CN)

Diduga Minim Pengawasan, Pembangunan RBK SDN TA 2020 Desa Ladang Bisik Retak

Aceh singkil, CN – Pembangunan, RBK SDN (OTSUS) kontrak:027/028/KTRK-TDR/Fisik/
OTSUS/Dis.Dik.BUD-A.Skl/2020 di Desa Ladang Bisik Kecamatan Kota Baru dengan
Pagu Dana sebesar Rp 501411000 dan
CV. Cipta Mandiri Consultant, CV. Pandan Jaya yang di kerjakan pada 13 Mei sampai dengan 8 November 2020 selesai.

Pantauan media ini pada Jumat (1/1/2021), terdapat Lantai Teras retak akibat diduga kurangnya pengawasan dari Kontaktor CV. Pandan Jaya.

H. Ketek saat di konfirmasi
Lewat via Henphone pada Jumat (15/1/2021) mengaku, kalau ada ada kesalahan, bukan kesalahannya.

“Itu kesalahan dari Dinas terkait yaitu Dinas Pendidikan karena sudah serah
Terima dan PHO. Itu pun bukan
Paket saya. Itu paket pak Bupati.
Kalau pun ada masalah saya dari mana kenaknya dan uangnya
Sudah saya terima,” ungkapnya.

Terpisah, pada Senin (25/1) Kepala Dinas Pendidikan, Kairulah saat dikomfirmasi di Kantor-Nya mengatakan, Pekerjaan tidak bagus harus di pertanggungjawabkan.

“Nanti kami Lihat kontraknya seperti apa.? Dan akan kita proses nanti,” jelas Khirulah (Muklis CN)

Masalah Lahan Milik Tenar Cs, Warga Desa Butar Siap Jadi Saksi

Aceh Singkil, CN – Pemerintah pusat melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah mengkuncurkan dana replanting atau Peremajaan Tanaman Kelapa Sawit (PSR) kepada kelompok tani dan koprasi, salah satu kelompok tani Warisan Anak Bangsa (WABA).

Kelompok tani WABA penerima bantuan replanting hampir ratusan hektar dalam perhektar berjumlah rp 25 juta di perkirakan kelompok tani WABA Dua setengah milliar rupiah untuk membiayai PSR.

Kemal Pinem masyarakat Desa Butar mendatangi wartawan tentang dugaan penggelembungan dan prekayasaan dokumen administrasi PSR serta menunjukkan dokumen lahan tidur saudara Tenar dan Suroso yang di mendapatkan replanting tahun anggaran 2020 ini.

Menurut Kemal Pinem, PSR itu merupakan kebun Sawit yang sudah kadaluwarsa atau gagal bibit, bukan lahan tidur seperti lahan milik Tenar dan Suroso warga Desa Srikayu.

“Saya punya bukti dokumentasi lahan pak Tenar sekitar lebih kurang 28 hektar. dia adalah Ketua kelompok warisan anak bangsa,” ujarnya.

Lanjutnya, yang mendapatkan replanting sudah jelas umum mengetahui seperti lahan milik Roso di wilayah Kampung Muktilincir di perkirakan luasnya 47 hektar dan dia pemilik exscafator / beko sudah jelas ia orang menengah keatas.

“Ini fakta, saya siap sebagai saksi membantu pemerintah atau penegak hukum bila di perlukan ke lokasi lahan milik pak Tenar dan pak Roso yang sering akrab di panggil,” tutur Kemal.

“Kenapa saya bilang rekayasa dokumentasi 1 ,lahan pak Tenar itu wilayah Desa mana. .?
Jelas wilayah desa Butar dan desa Lapahan Buaya, saya sudah berkali kali mempertanyakan kepala desa Pj. Butar jelas tidak ada di libatkan tanda tangan dan sama hal Desa Lapahan buaya juga tidak ada tanda tangan surat SKT atau surat lain untuk permohonan PSR tersebut.
dan ini dana pemerintah lo yang harus di pertanggungjawabankan secara administrasi atau hukum agar tidak seperti ini memperkaya diri sepihak yang kaya tambah kaya yang miskin tambah miskin.ingat ini demi kepentingan umum kalau pemerintah dinas perkebunan atau pemda aceh singkil tidak merespon akan saya bawa laporan ke propinsi aceh,” tutupnya. (Muklis CN)

Ini Tanggapan Kabag Hukum Soal Pemilihan dan Pelantikan BPK/BPG di Desa Labuhan Kera

Aceh Singkil, CN – Penetapan Pemilihan Badan Permusawaratan Gampong (BPG) di Desa Labuhan Kera Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil sudah memenuhi persyaratan 5 orang sesuai dengan jumlah penduduknya.

Asmarudin, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Bupati Aceh Singkil menanggapi terkait pemberitaan Desa Labuhan Kera tentang tata cara persyaratan pencalonan BPG di periode Tahun 2020 ini,m bahwa sudah melengkapi persyaratan 5 orang sesuai dengan jumlah penduduk. Artinya 5 orang sudah cukup.

“Apa yang disampai di dalam pemberitaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten (DPMK) Aceh Singkil melalui Kepala Seksi (Kasi)-Nya bahwa sudah melaporkan kepada Kabag Hukum atau memberitahukan Nama-nama 5 orang calon BPG Kampung Labuhan Kera itu, tidak ada kami terima dan kalau memang mana bukti Foto Copy laporannya bisa di minta,” ucapnya.

Tambahnya lagi, ia sangat manyayangkan permasalahan ini sampai berlarut larut, bahkan surat Sekeretaris Daerah (Sekda) nomor; 140/598 pada Tanggal 17 Agustus 2020 yang di tujukan kepada Camat Gunung Meriah tidak bisa menyelesaikan Desa Labuhan Kera. Kenapa Desa Sping Baru bisa selesai dan ia selaku Kabag Hukum Bupati Aceh Singkil tetap mengacu kepada Qanun Aceh Singkil Nomor 4 Tahun 2018. Dimana prosedur melalui pemilihan oleh pinitia. Setelah itu, di serahkan Penitia kepada Kepala Desa, selanjutnya Kades menyerahkan kepada Camat dan Camat menyerahkan kepada DPMK lalu DPMK menyerahkan kepada kabag hukum, setelah di telaah lalu kepada Bupati.

“Ini belum ada nama yang di usulkan dari DPMK kebagian Kabag Hukum, apa yang kami prosesndan kami tidak bisa memaksakan hukum kepada Kepala Desa atau kepada Kecamatannyang pasti tata cara pemilihan badan Permusawaratan Gampong sudah di atur di dalam perundang-undangan dan peraturan juga Qanun yang sudah di terapkan. Mari kita mematuhi agar tidak ada pihak yang di rugikan. Imformasi kita dengar bahwa ada pemilihan ulang Badan Permusawaratan Gampong itu sudah melanggar aturan,” tegasnya.

Sementara itu, Andre Sinaga SH., Kuasa Hukum dari pihak calon Badan Permusawaratan Kampung (BPK), Armando, Bayadin dan Jumadin mengharapkan permasalahan ini segera selesai dengan cara dari Kecamatan bisa memanggil pihak-pihak terkait dan menerapkan aturan dan peraturan agar kedua belah pihak tidak ada yang merasa di rugikan.

“Sebenarnya permasalahan ini sepele, namun menjadi berdampak karena pihak Kecamatan tidak menjalankan surat Sekda dan di duga sengaja memperkeruh masalah ini karena sudah berkali pihak Kecamatan mediasi dengan Pemerintah Desa Labuhan Kera, namun tak membuahkan hasil. Nah, laksanakan saja sesuai dengan surat Sekda nomor 140/598 agar tidak ada pihak yang merasa di rugikan,” jelas Andre Sinaga, Senin 28 Desember 2020. (Aiyub CN)

Surat Sekda No: 140/598 Dianggap ‘Kaleng-Kaleng’ dari Kecamatan dan Desa Labuhan Kera

Aceh Singkil, CN – Badan Permusyawaratan Gampong (BPG) Desa Labuhan Kera Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil sampai saat ini belum dilantik.

Sesuai dengan pengumuman Nomor;001/PANITIA – BPK -LBK /GM/II/2020 pada tanggal25 Februari 2020 semua persyaratan yang di tentukan oleh Penitia pemilihan BPKam Desa Kampung Labuhan Kera, sehingga pemilihan berjalan lancar.

Setelah terpilih Jamudin Nomor urut 1, Armando Nomor urut 2, Johar Nomor urut 3, Bahyadi Nomor urut 4, Rinto Momor urut 5 bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku yakni Qanun Nomor 4 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Gampong (BPG) dan peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2020 tentang tata cara pemilihan dan pengangkatan badan Permusyawaratan Gampong (BPG) yang sudah sesuai jatah yang di tentukan 5 orang.

Namun, ternyata ada dugaan politik politik terselubung di dalam Desa Kampung Labuhan Kera. Sehingga tidak mengindahkan surat Sekeretaris Daerah (Sekda) Aceh Singkil.

Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan gounung Meriah, Saiful ketika di konfirmasi pada Senin 14 Desember 2020 di dalam ruangannya mengatakan, terkait pasca tertundanya pelantikan Ketua BPG Desa Kampung Labuhan Kera karena ada Satu Dusun belum mengadakan pemilihan yang seharusnya dari Lima diantaranya harus ada wanita.

“Upaya selama ini, pihak Kecamatan sudah mengadakan mediasi agar Kepala Desa Labuhan Kera segera menyelesaikan dan memilih Ketua BPKam secepatnya yang anehnya Kepala Desa dan penitianya tidak menggubris sama sekali sampai saat ini, dengan alasan Satu Dusun belum melakukan pemilihan. Kita tidak tahu memilih apa?,” katanya.

“Yang Pasti kami pihak Kecamatan Gunung Meriah sudah berkali-kali upaya mediasi dengan mereka di tempat Kantor Desa Kampung Labuhan Kera tersebut,” tambahnya. (Muklis CN)