Aceh Singkil, CN – Pemerintah pusat melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa (BPDPKS) mengkuncurkan dana replanting atau peremajaan tanaman kelapa sawit kepada Lima kelompok, Dua koprasi, dan Tiga kelompok tani masyarakat di Kabupaten Aceh Singkil.
Dari Lima kelompok penerima bantuan tersebut. Total dana yang telah di kuncurkan itu senilai Milliaran Rupiah untuk membiayai Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) milik masyarakat Aceh Singkil.
“Dalam perhektar atau setiap 1 hektar lahan menerima bantuan sebesar Rp 25 juta,” kata Plt Kepala Dinas Perkebunan Aceh Singkil, Zulkifli, Rabu Tanggal 7 Oktober 2020 lalu.
Lanjut dia, tugas dari pihaknya sebagai Dinas Perkebunan hanya memverifikasi data usulusan dari pengusul untuk dikirim ke provinsi Banda Aceh melalui aplikasi online.
“Masalah benar atau salah nya nanti itu keputusan di Banda Aceh. Setelah oke dari Banda Aceh, maka data langsung di kirim ke Dirjen Pertanian di pusat, setelah disana juga sudah oke lalu dikeluarkanlah rekomtek kepada BPDPKS. Kemudian di bentuklah kerja tiga pihak yaitu, BPDPKS, BANK. Kemudian kelompok petani atau KOPRASI,” jelasnya.
Solihin sebagai Penitia Pengawasan Lapangan (PPL) yang di tunjuk oleh pusat dan Kabupaten. Saat dikonfirmasi mengatakan, terkait juknak-juknis kreteria pengelolaan dan perima PSR itu artinya Kebun Sawit yang sudah layak peremajaan atau gagal bibit bukan lahan tidur. Tegasnya lewat via WhatsApp pada 14 November 2020.
Solihin menyatakan, hak masyarakat yang mendaftar permohonan mendapatkan hanya bisa 4 hektar per Kepala Keluarga (KK).
“Untuk lebih jelas langsung saja ke Ketua kelompok taninya,” katanya.
Sementara itu, Kemal Pinem Tokoh masyarakat Kecamatan Kota Baharu mengatakan pada media ini minggu (13/12/2020) bahwa program PSR banyak menyalahi juknis. Pasalnya, penerima manfaat replanting milik orang yang punya puluhan Hektar.
“Seperti saudaea berinnisial SRS yang terlibat sebagai penerima PSR seluas lahannya 47 Ha bahkan dia pemilik exscafator/beko. Ada kelompok tani Warisan Anak Bangsa (WABA) penerima program PSR. Ternyata sekelompok yang mendapatkan SRS sekitar 47 hektar TR sekitar 40 hektar dan SN, 8 hektar dan lahan tersebut yang di replanting bukanlah kebun peremajaan tetapi lahan tidur,” ucap kemal.
Lanjutnya Kemal, ada lahan yang berinisial SN jumlah 8 hektar hanya di kerjakan sekitar 5 hektar.
“Buktinya bibit Sdr. SN sisa lebih kurang 350 batang, semua ada bukti dan dokumentasi lahan dan bibit ada sama saya jangan main main ,ini ada dugaan main mata antara ketua kelompok tani WABA dan pengawasan dinas perkebunan sebagai PPTK-Nya dan ini akan saya laporkan ke Kapolda Aceh karena ini salah satu merugikan masyarakat Aceh Singkil yang seharusnya bisa beberapa KK yang mendapatkan, malah hanya di manfaatkan sepihak untuk memperkaya diri,” kesalnya.
Sebtuwanto, Kepala Desa Kampung Muktilincir Kecamatan Kota Baharu pernah di konfirmasi lewat via WhatsApp mengatakan, lahan milik SRS ada di wilayah Kampung Muktilincir yang di ganti rugi dari warganya yang saat ini sudah pindah di Pemkot Subulussalam.
“Persyaratan program replanting ada sepuluh Surat Keterangan Tanah (SKT) milik SRS, tapi saya tidak tahu nama nama siapa saja karena tidak ada di kasih Foto Copy-Nya SKT-Nya dan nanti akan saya minta,” tegasnya (Aiyub CN)