Mahasiswa STAISAR Aceh Singkil Bagikan Paket Sembako ke Panti Asuhan Muhammadiyah

Aceh Singkil, CN – Panti Asuhan Muhammadiyah Desa Lae Butar yang dipimpin Ahmad Sururi dengan jumlah anak didik Putra 12 Putri 25 orang dari kalangan yatim piatu mendapatkan bantuan paket sembako.

Acara penyerahan bantuan paket sembako langsung di tempat Panti Asuhan Muhammadiyah Desa Lae Butar bertempat tak jauh dari lokasi pabrik PT. Socfindo senin pukul 14.30 Wib (29/11/2020).

Penyerahan sembako kepada anak Panti tersebut mahasiswa/i Sekolah Tinggi Agama Islam Syeh Abdurauf (STAISAR) Aceh Singkil turut serta Dosen Pendamping (Doping) Drs.Syamla M .Ag.dan beberapa siswa/I nya.

Panitia pelaksanaan acara kegiatan penyerahan paket sembako ke Paniti Asuhan Muhammadiyah, Safriadi mengatakan, ini pertanda kepedulian sesama juga atas perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil.

“Dana yang di galang dari swadaya mahasiswa/i STAISAR Desa Lipat Kajang Kecamatan Simpang Kanan Aceh Singkil dan turut subangsih dari anggota Dewan kita yakni H.Maraya/Itang dari PKPI dan Sahman dari Partai Nasdem juga anggota DPR yang lain,” tuturnya.

Tambahnya lagi, semua ini berkat keikhlasan mahasiswa/i STAISAR dan DPRK serta warga termasuk Ketua BEM Aswandi Lingga dari Ketua ,BEM STAISAR beserta anggotanya.

“Dengan bantuan tersebut, semoga dapat membantu adik-adik kita yang di Pantai asuhan ini,” harapnya. (Muklis CN)

DPRK Aceh Singkil Gelar Rapat Paripurna

Aceh Singkil, CN – Rapat Paripurna atas jawaban pandangan umum Anggota Dewan perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) terhadap Rancangan Qanun (Raqan) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRK Selasa, (24/11/2020).

Dulmusrid selaku Bupati Aceh Singkil menanggapi pandangan umum anggota Dewan yang terkeritik dan saran serta penjelasan yang disampaikan anggota DPRK Aceh Singkil, Al Hidayat ST dalam acara rapat istimewa Paripurna.

DPRK minta Eksekutif tegaskan T-APK agar pro aktif menyikapi setiap permasalahan kelengkapan Dokumen. Sementara Hamzah J.Biu Pimpin Rapat Verifikasi BLT Triwulan III Tahun 2020.

Bupati Gorut Indra Yasin Buka langsung Program Inovasi Desa Tingkat Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2020.

“Solusi penyelesaian Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTT-l), terhadap hal ini dapat kami sampaikan pada Tahun anggaran 2020 ini,” tuturnya.

Lanjutnya, akan di anggarkan, namun karena adanya Refocusing, anggaran tersebut dialihkan untuk penanganan COVID-19 dan pada Tahun anggaran 2021 telah dianggarkan kembali kegiatan MPPT-l,

“Sedangkan untuk pelaksanaan masih menunggu regulasi dan/atau keputusan Gubernur Aceh lebih lanjut,” pungkasnya.

Menanggapi pandangan umum Dewan yang terkeritik dan saran serta penjelasan yang disampaikan H. Amaliun selaku wakil Ketua DPRK setempat.

“Terkait Sarana Rumah Ibadah (Masjid) yang Kurang memadai di Kecamatan Suro yang belum memiliki MCK yang layak, dapat kami sampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil tetap mengalokasikan anggaran untuk pembangunan MCK tersebut secara bertahap,” katanya.

“Khususnya pada Rumah Ibadah untuk Kecamatan Suro kami akan memerintahkan kepada SKPK terkait untuk melakukan inventarisir kebutuhan sesuai dengan ketersediaan anggaran kita,” jelas Dulmusrid menutup Paripurna aman dan nyaman sampai acara berakhir. (Aiyub CN)

Beritakan Sekdis Pendidikan dan Kepsek SDN Kuta Batu Diduga Main Mata, Ketua DPRK Aceh Singkil Ancam Wartawan

Aceh Singkil, CN – Ketua DPRK Aceh Singkil, Hasanudin Aritonang akan segera menindaklanjuti dan memanggil Kepala Sekolah SDN Kuta Batu dan Dinas Pendidikan Aceh Singkil melalui Sekeretaris.

“Bahkan saya sudah memanggil mereka termasuk Ketua PGRI,” jelasnya kepada wartawan lewat via Telepon seluler.

Lanjutnya, dalam pembicaraan lewat via Handphone pada (24/11/2020) bahwa sebagai pengawasan ia akan memanggil oknum guru dan Dinas yang diduga main mata.

“Dan apabila dugaan abang (wartawan) main mata tidak benar artinya berita bapak wartawan memberitan tidak benar,” ujar Aritonang.

Namun ia mengancam akan segera memproses apabila berita itu tidak benar dan sepihak seolah-olah menyudutkan sepihak tanpa konfirmasi, ia juga mengatakan artinya telah merugikan sepihak.

“Nah, ini telah melanggar kode etik namanya,” katanya.

Selain itu, ia mengancam sebagai DPR Kabupaten Aceh Singkil selaku pengawasan akan menindaklanjuti, terutama media Cermin Nusantara.

“Wartawan terdaftar atau tidak di Kabupaten Aceh Singkil ini dan jikalau tidak. Maka artinya telah melanggar dan harus bertanggungjawab membuat berita di wilayah Aceh Singkil,” tegasnya lewat via Handphone sembari menuding wartawan berkesimpulan Sekdis Pendidikan dan Kepsek SDN Kuta Batu main mata, sementara dalam isi berita bersifat dugaan. (Muklis CN)

Rapat Paripurna, Partai Hanura Minta Pemda Aceh Singkil Tertibkan Aturan HGU

Aceh Singkil, CN – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) menggelar Rapat Paripurna penyampaian terhadap Nota Keuangan Rancangan Qanun (Raqan) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil Tahun Anggaran 2021. Rapat Paripurna berlangsung di Gedung DPRK Aceh Singkil, Senin (23/11/2020).

Lesdin Tumangger, anggota DPRK Aceh Singkil dari Partai Hanura menyampaikan, kemukiman Rantau Gendang Aceh Singkil menggelar Pemilihan Umum Mukmin GANN FORPPAS Lembaga LMR RI bersama Tokoh Masyarakat bersilahturahmi di Oproom Kantor Bupati dengan Anggota DPRK Aceh Singkil pada 20 November 2020.

Padahal, Dulmusrid telah menyampaikan pengantar Nota Keuangan R-APBK Acegh Singkil TA 2021. Namun ada satu agenda yang telah disepakati dalam Rapat Bamus tidak dapat terlaksana yakni : Laporan Badan Legislasi (Baleg) terhadap Program Legislasi (Proleg) Aceh Singkil Tahun 2021.
Ia juga berharap agar Bupati memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (T-APK) agar lebih Pro Aktif dalam menyikapi setiap permasaalahan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk mewujudkan agenda Pemda kedepan sesuai dengan target dan agenda yang telah direncanakn.

“Pada Kesmpatan ini, saya ingin menyampaikan aspirasi masyarakat tentang adanya perubahan nama dan alamat SD oleh Kepala Dinas Pendidikan secara sepihak yaitu Perubahan Nama : SDN Siatas Kecamatan Simpang Kanan, menjadi SDN Pandan Sari, Kecamatan Simpang Kanan,” katanya.

Diketahui, sejak berdiri hingga berkembang saat ini, nama SD tersebut adalah SDN Siatas. Untuk itu, Bupati diminta segera mengembalikan nama dan alamat SDN Siatas seperti semula, jika dilakukan perubahan nama Sekolah ini secara sepihak adalah bentuk suatu pelanggaran hukum dan menghilangkan fakta sejarah, juga dapat merugikan anak didik alumni SDN Siatas nantinya.
jika mereka membutuhkan legalisir ljazah dikemudian hari.

Selanjutnya, Lesdin Tumanger menyampaikan tentang komplik pertanahan sesuai dengan berkembangnya aspirasi masyarakat saat ini tentang banyaknya masalah konflik pertanahan terkait dengan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan perkebunan di Aceh Singkil.

“Dimana, lokasi HGU Perusahaan Perkebunan, luas HGU Perusahaan Perkebunan, agar segera dilakukan klarifikasi lapangan agar tidak merugikan masyarakat dan pemerintah Kabupaten Aceh Singkil,” tegas Lesdin.

Dalam acara rapat Paripurna, pantauan media ini, berjalan dengan aman, walaupun beberapa anggota DPR yang tidak ikut hadir. (Aiyub CN)

Sekdis Pendidikan Aceh Singkil Diduga Main Mata dengan Kepsek SDN Kuta Batu Soal Pembangunan Ruang Guru Anggaran 2020

Aceh Singkil, CN – Pembangunan fasilitas umum di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kuta Batu Kecamatan Simpang Kanan melaksanakan kegiatan pembangunan ruang guru Tahun anggaran 2020 diduga pengurangan volume.

Dewan Guru SDN Kuta Batu ketika di konfirmasi pada (19/11/2020) lalu terkait pembangunan ruang guru baru dan kegiatan rehabilitas, Penitia Pembangunan Sekolah (P2S) mengatakan bahwa Kepala Sekolah langsung yang menangani seluruh kegiatan.

Resde selaku Kepala Sekolah Kuta Batu, ketika di konfirmasi terkait pembangunan ruang guru yang menggunakan besi 10 dan bahan meterial lain. Kata dia, “Mengejar keuntungan lah dan siapa yang bekerja tidak mencari keuntungan,” jawabnya kepada wartawan.

Tambahnya lagi, ‘Sebagai PPTK-Nya pak Sekretaris Poniman karena tentang kegiatan ini semua tanggung jawab PPTK nyatanya tidak ada yang salah,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Aceh Singkil melalui Sekeretaris Poniman, sebagai PPTK kegiatan pembangunan SDN Kuta Batu beberapa di hubungi lewat via Handphone dengan nomor 08 2 270 17 XXX tidak ada balasan lewat chat WhatsApp-Nya, juga berkali-kali di Telepon tidak di angkat pada 18 November 2020 sampai saat ini tidak ada jawaban, hingga berita ini di terbitkan. (Muklis CN)