Kasus Dugaan Perambahan Hutan Produksi, Kejari Aceh Singkil Tetapkan 2 Tersangka dan Akan Segera Disidang

Singkil, CN – Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil melalui Kasiseksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum), Lili suparli,SH,MH. menegaskan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah mempersiapkan berkas perkara untuk menyidangkan kasus dugaan Perambahan Hutan Produksi.

“berdasarkan undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang kehutanan limit nya 45 hari harus selasai dari proses persidangan sampai dengan putusan,” kata Lili, Rabu (7/10/2020), saat di temui wartawan di kantor Kejari Aceh Singkil.

JPU dalam perkara ini ada 4 orang dari Kejaksaan Tinggi ada 2 orang, kemudian dari Kejaksaan Negeri ada 2 orang, untuk penetapan sidang suratnya sudah masuk dari Majlis, insah Allah dalam minggu ini,” ungkap Lili.

Sebelum nya Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh telah melimpahkan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap dua, perkara dugaan tindak pidana perambahan hutan produksi secara ilegal di kawasan Trans Lae Cikala, Kecamatan Suro Makmur, Aceh Singkil, ke kejaksaan.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara oleh jaksa peneliti telah ditetapkan lengkap (P-21).

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka masing-masing EW (54) warga Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan, dan AS (56) warga Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah.

Kajari Aceh Singkil melalui Kasi Pidum, Lili Suparli kepada wartawan mengatakan, pelimpahan tahap II dilakukan pada 22 September 2020.

“Kita juga turut mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu unit alat berat escavator merk Komatsu warna kuning,” kata Lili Supardi, Jumat (2/10/2020).

Kata dia, satu tersangka berinisal AL, sudah ditahan sejak Tanggal 22 September 2020 di Rutan Kelas II B Singkil. Sementara tersangka beinisial EN masih dalam status tahanan kota.

“Alasan diberikan penahanan kota dikarena tersangka EW merupakan salah satu pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil,” ujarnya.

Dalam kasus ini, kata dia, para tersangka dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) huruf,a dan b, UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Jo 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Para tersangka diancam kurungan minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun penjara. Kemudian denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 5 Miliar,” kata Lili.

Untuk diketahui, penangkapan terhadap kedua tersangka itu berawal dari operasi gabungan tim Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Aceh bersama Polda Aceh pada 4 Juni 2020 lalu.Saat itu, tim mendapati alat berat yang diduga sedang beroperasi membuka lahan di hutan produksi tanpa memiliki izin. Tim gabungan langsung mengamankan alat berat tersebut.(Muklis CN)

Satbrimob Aceh Kampi 2 Batalyon C Pelopor Gabungan Bersama TNl 0118 Subulussalam dan Polsek Penanggalan Lakukan Bhakti Sosial

Subulussalam, CN – Kegiatan Bhakti Sosial Satbrimob Aceh Kompi 2 Batalyon C Pelopor yang langsung di pimpin Danki 2 Batalyon C Pelopor Iptu Yusman, SH Gabungan bersama TNI 0118, Polsek Penanggalan, Satpol-PP dan BPBD Kota Subulussalam dengan menyemprotkan cairan Disinfektan di tempat fasilitas Umum di Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam yang di ikuti sebanyak 25 Orang di mulai Pukul 09.30 WIB. Sampai dengan Pukul 10.45 WIB. Sabtu (3/10/2020).

Dalam kegiatan tersebut juga melibatkan Personil TNI 0118 berjumlah 3 orang Personil Satbrimob Aceh Kompi II Batalyon C Pelopor berjumlah Sepuluh orang dan ditambah Personil Polsek Penanggalan Satu orang juga dibantu
Personil Satpol-PP Subulussalam sebanyak Enam orang.

Adapun Sasaran Penyemprotan Cairan Disinfektan di tempat fasilitas umum yaitu SPBU Kasman Lizar Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam.

Dalam pelaksanaan kegiatan Bhakti Sosial tersebut personil gabungan menyampaikan kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker di masa pandemi virus Covid-19.

Sementara itu, Komandan Batalyon C Pelopor Kompol Hari Purnomo, SH.MH melalui Danki 2 Batalyon C Pelopor mengatakan, dengan adanya kegiatan Bhakti Sosial Satbrimob Aceh Kompi 2 Batalyon C Pelopor gabungan bersama TNI 0118 dan Satpol-PP Kota Subulussalam di tempat fasilitas umum seperti SPBU Kasman Lizar bertujuan untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19 19 khususnya di Kota Subulussalam.

“Semoga kegiatan Bhakti Sosial ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Kota Subulussalam dan selalulah kita patuhi prokes ini demi memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 -19,” ucap Danki 2 Batalyon C Pelopor Iptu Yusman, SH. (Mha CN)

Jembatan Singkohor Anggaran 2019 Retak, Kadis PUPR Aceh Singkil: Akibat Kurangnya Pemadatan Langsung di Aspal

Aceh Singkil, CN – Program kegiatan pembangunan Jembatan Desa Singkohor menuju Desa Sumber Mukti Tahun anggaran 2019 berakhir kegiatan pekerjaan Tanggal 31 Desember 2019, kini sudah mulai retak.

Kegiatan baru saja beberapa bulan yang lalu selesainya pelaksanaan kegiatan pembangunan Jembatan Singkohor menuju Desa Sumber Muktii, kini sudah retak dan aspalnya sudah retak melintang.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, Jembatan telah retak dan bahkan aspal retak sampai kiri kanan jalan yang akan diragukan terputus atau amblas.

Erwin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh Singkil beberapa hari yang lalu saat dikonfirmasi lewat via WhatsApp mengatakan, pekerjaan tersebut tidak bermasalah kepada jembatannya, tetapi penyebab retak akibat kurangnya pemadatan langsung di aspal.

“Mengenai keretakan pada bahu jembatan karena kurang padat langsung di aspal karena waktu sudah akhirnya Tahun 2019 sehingga inilah penyebabnya retak-retak akibat kurang padat, namun badan jembatan tidak ada masalah dan terjamin,” ungkapnya Erwin. (Muklis CN)

P2S Tidak Dilibatkan Dalam Pembanguna RKB di SDN 1 Penjahitan SKPE SP 1, Kepsek: Besok Saya Tanyakan Pada Kanit

Aceh Singkil, CN – Pembangun Ruang Kelas Baru (RKB) dengan perabotnya Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 SKPK-SP 1 Penjahitan sumber Dana DAK Tahun 2020 dengan jumlah pagu anggaran Rp 900.000.000. Di Desa Bukit Harapan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil tidak melibatkan Penitia Pembangunan Sekolah (P2S).

Beberapa guru di SDN 1 SKPE SP1 Penjahitan Bukit Harapan/tran 26 saat di komfirmasi semua tidak tahu.

“Sepengetahuan kami langsung pak Kepala Sekolah yang mengelola kegiatan tersebut,” jelas mereka, Kamis (1/10/2020).

Sementara itu, Prawoto, Kespsek SDN 1 SKPE SP1 Penjahitan ketika di konfirmasi media ini, lewat via WhatsApp mengaku bahwa benar tidak ada Panitia Pembangunan Sekolah (PPS).

“Benar tidak ada Panitia Pembangunan Sekolah karena saya belum tahu caranya, mungkin besok saya tanyakan pada Kanit,” ujar Kepsek (2/10/2020).

Sebelumnya, Kepala Dinas Pedidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil, Khairulah ketika di konfirmasi, Kamis (1/10) lewat via WhatsApp menyatakan bahwa program tersebut soal proyek fisiknya, semua kegiatan tergantung pada sumber dananya, bila sumber dana tersebut dari DOKA /APBA. Maka sudah jelas kontraktual tidak melibatkan PPS.

“Dan bila mana program kegiatan sumber dana Dana Alokasi Khusus (DAK) yang di sebut Swakelola sudah jelas melibatkan Kepala Sekolah dan penitia pembangunan sekolah,” jelas Khairulah. (Muklis CN)

Penuhi Ketersediaan Bahan, Kapolsek Rundeng Siapkan 1.500 Bibit Aren

Subulussalam, CN – Minimnya pasokan pohon Aren untuk menjadi bahan dasar pembuatan gula aren atau nira membuat Kapolsek Rundeng Iptu Abdul Malik, SH., putar pikiran untuk memenuhi bahan pokok tersebut.

Untuk memenuhi keterbatasan tersebut, Kapolsek Rundeng Iptu Abdul Malik, SH., membulatkan tekad akan menanam pohon aren seluas 2 hektar dengan menyiapkan bibit aren sekitar 1.500 bibit.

“Ya, hanya dapat 3 hingga 5 pohon aren untuk membuat gula aren dengan hasil yang tidak begitu memuaskan. Makanya saya berencana untuk memenuhi ketersediaan bahan dasar dengan menyemai bibit aren,” kata Kapolsek Rundeng Iptu Abdul Malik, SH., dibincangi wartawan ini, Minggu (28/9/2020).

Menurut Kapolsek, dirinya berusaha untuk terus mengembangkan usaha gula aren yang berasal dari batang pola.

Saat ini, dirinya telah mempersiapkan pembibitan pohon aren sebanyak 1.500 bibit. Sementara cara menanamnya sangatlah mudah, sama seperti menanam pohon pinang.

Namun, untuk masa tanam hingga panen harus menunggu selama 6-7 tahun. Setelah itu baru bisa diolah.

Kapolsek juga mengajak kepada masyarakat, khususnya Kota Subulussalam untuk memberanikan diri membudidayakan pohon aren, termasuk mengolah pohon aren menjadi gula aren.

Dengan begitu, dirinya optimistis jika usaha pembuatan gula aren ini ditekuni akan memberikan value added atau nilai tambah ataupun passive income.

“Usaha pembuatan gula aren sangat menjanjikan dan menambah pendapatan. Tapi harus fokus dan ditekuni sungguh-sungguh,” terangnya. (Mha CN)