Sebagai Salah Satu lumbung Ikan Nusantara, Halsel Lakukan Ekspor Ikan Ke Jepang

Labuha, CN – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) bersama PT. Perikanan Nusantara (Prinus), yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang perikanan secara resmi melakukan kegiatan ekspor Ikan Beku Jenis Cakalang (Katsuwonus Pelamis) dan berbagai jenis ikan ke luar Negeri melalui pelabuhan Kelas II Babang Kecamatan Bacan Timur.Jumat, (08/19).

Ekspsor Perdana ini dibuka oleh Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba, dan dihadiri oleh Bupati Halsel, H. Bahrain Kasuba, Direktur Utama (Dirut) PT. Perikanan Nusantara (Prinus), M. Yana Aditia, Dirut Keuangan SDM dan Umum, Dirut Oprasional dan Pemasaran serta Jajaran PT Prinus Persero, Pejabat Beacukai dan Karantina/BKPM, Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Malut, Dandim 1509 Labuha, Kepala Sahbandar, Kapolres Pulau Bacan, Para Perangkat Adat Kesultanan Bacan, Para Pimpinan SKPD Halsel, dan para Pegawai BUMN serta pegawai PT Perikanan Nusantara Persero.

Gubernur KH. Abudul Gani Kasuba dalam sambutannya berharap dengan dieksopornya Ikan Cakalang ini, dapat menambah Pendapatan Asli Daerah untuk Maluku Utara, lebih khususnya Kabupaten Halmahera Selatan. Ia juga menyampaikan bahwa Provinsi Maluku Utara merupakan salah satu provinsi yang memiliki potensi ikan terbesar, sehingga dicanangkan sebagai salah satu Lumbung Ikan Nasional (LIN), meskipun dalam peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat nelayan belum mencapai secara maksimal.

” Semoga Ekspor selanjutnya dapat berjalan dengan lancar dan lebih besar, sehingga saya bisa melaporkannya ke Bapak Presiden Republik Indonesia, agar nanti Beliu bisa menghadiri ekspor yang kedua nantinya,”ungkap Gubernur Malut

Sementara Bupati Halsel, H. Bahrain Kasuba mengatakan bahwa, melalui ekspor perdana ini tentunya dapat memberikan tanda atau simbol yang cukup kuat kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

“Nantinya pembangunan di bidang Kelautan dan Perikanan akan tumbuh kembali dan berkembang serta memiliki nilai ekonomi kedepan yang lebih baik terutama untuk kesejahteraan masyarakat nelayan serta menggenjot Pedapatan Asli Daerah (PAD),”jelas Bupati.

Bupati juga menyampaikan bahwa, Kabupaten Halmahera Selatan memiliki potensi sumber daya Ikan terbesar kurang lebih 140.679.80 Ton/tahun. Dirinya juga menjelaskan bahwa, Kabupaten Halsel, perna hadir sebuah industy perikanan dengan nama PT. Usaha Mina yang memberikan investasi yang cukup besar, yang pada saat itu sangat memberikan dampak positif terhadap taraf hidup masyarakat, karena masyarakat nelayan mengalami pendapatan yang cukup berarti. Akan tetapi kurang lebih 10 tahun PT. Usaha Mina ini mati suri sehingga mempengaruhi kehidupan ekonomi para nelayan. Dan kini, lanjut Bupati dengan kehadiran PT. Prinus yang kurang lebih sudah empat tahun di Bumi Saruma ini, kiranya dapat menjadi sebuah jawaban untuk bisa mengangkat kembali kejayaan sektor Kelautan dan Perikanan sebagai sektor unggulan Kabupaten Halmahera Selatan dalam mensejaterahkan taraf hidup para nelayan di Kabupaten Halsel.

“Kegiatan ekspor perdana pada hari ini dapat memberikan kehidupan baru dan semangat baru para nelayan di Kabupaten Halmahera Selatan untuk terus mempertahankan aktifitasnya terutama dalam peningkatan produktifitas perikanan tangkap dalam mengejar target-target produksi ekspor yang dilakukan oleh PT. Perikanan Nusantara,”ujar Bahrain.

Orang nomor satu di Kabupaten Halsel ini berharap ekspor ini dapat terus berlanjut sehingga sektor Kelautan dan Perikanan di Kabupaten Halsel bisa bersaing dengan Kabupaten/Kota yang lain di Indonesia, apalagi Provinsi Malut dijadikan sebagai lumbung ikan Indonesia sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengan Nasional Periode 2019-2024.

Sementara Muhammad Yana selaku Dirut PT Prinus mengatakan bahwa kegiatan ekspor perdana ini, sejalan dengan program pemerintah daerah Halmahera Selatan, yaitu dengan merealisasikan ekspor perdana dari Pulau Bacan, sebanyak 50 Ton atau 3 kontainer untuk 20 feet dengan nilai ekspor sebesar USD 72.000. “Pengiriman pertama sebanyak 50 Ton Ikan Cakalang Beku,” kata Muhammad Yana

Selain pengiriman ekspor ke Jepang, pihaknya juga melakukan pengiriman ikan cakalang ke sejumlah perusahaan di dalam negeri diantaranya Surabaya Jawa Timur sebanyak 100 Ton.


“Kami berharap dengan ekpor di Pelabuhan Babang ini, ada sinergi antara BUMN dengan Pemda Halsel, sehingga menghasilkan ekosistem bersama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Halsel,” jelas Muhammad Yana

Diketahui, acara peresmian kegiatan ekspor yang dilaksanakan di Pelabuhan Kelas II Babang Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halsel, dirangkaiankan dengan berbagai acara, mulai dari pemeriksaan dan penyematan segel konteiner, penyerahan dokumen ekspor dari dari Pejabat Bea Cukai dan Karantina kepada Direktur Utama PT. Perinus, Pengguntingan Pita oleh Bupati Halsel, Pemecahan Kendi dan Penekanan Tombol Serine oleh Gubernur Maluku Utara, bersama Bupati Halsel, Direktur PT. Perinus serta pihak Kesultanan Bacan. (Red)

Jumat Bersih, Kapolsek Rundeng dan Warga Lalukan Bakti Sosial “Peduli Lingkungan” di Dua Tempat

Subulussalam Rundeng Aceh, CN – Kepedulian  terhadap kelestarian lingkungan hidup, Kapolsek Rundeng IPDA Mulyadi,S.H,M.H beserta Personel dan Masyarakat Desa Sepadan  melaksanakan Bakti Sosial di dua tempat serta penghijauan dengan menanam pohon di Puskesdes dan Halaman Mesjid Bustanul Muhajirin, Jumat (08/11/2019).

Kapolsek Rundeng Ipda Mulyadi menyampaikan  dalam temu persnya “Bakti Sosial dan penanaman pohon ini di lakukan untuk menyukseskan program (Bereh), Bersih Rapi,  Esetis dan Hijau di Puskesdes dan Halaman Mesjid Bustanul Muhajirin agar lebih bersih serta indah, di karenakan bersih sebagian dari iman, bersih lingkungan dapat mencegah polusi udara dan menjaga paru – paru dunia. 

 Lanjut Ipda Mulyadi “Untuk menjaga keseimbangan, air sangat dibutuhkan dengan jumlah yang cukup banyak dan memiliki kualitas yang baik, selain itu udara merupakan sumber oksigen yang alami bagi pernafasan manusia, Lingkungan yang sehat akan terwujud apabila manusia dan lingkungannya dalam kondisi yang baik” ujar Kapolsek Ipda Mulyadi

“Kapolsek Rundeng Ipda Mulyadi menghimbau agar masyarakat untuk itu  kepedulian kita untuk menjaga penghijauan di sekitar lingkungan kita, terutama, tempat kerja, rumah ibadah sekaligus dirumah kita masing masing bahkan di kebun sekalipun,” ungkap Kapolsek.

Kepala Desa Sepadan Elianto merasa sangat senang sekali Atas kehadiran Polsek Rundeng bersama anggotanya ditengah-tengahnya masyarakat untuk kerja sama bakti sosial serta melaksanakan penghijauan yang mana desa kami di ujung kecamatan Rundeng kota Subulussalam, selain itu juga untuk membuat warga yang berkunjung berobat ke Puskesdes menjadi betah dan kerasan karena di dukung dengan lingkungan yang bersih dan sehat serta sejuk dengan adanya pohon-pohon yang di tanam ini,”ungkapnya Elianto. (mh@)

KPU Halsel Luncurkan Maskot Pemilihan Bupati Dan Wabup Halsel

LABUHA, CN – Menyambut pelaksanaan Pilkada serentak 2020 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan melaksanakan Peluncuran Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Halsel Tahun 2020. Acara ini berlangsung di Lapangan Merdeka, Kamis, 7 November 2019.

Peluncuran maskot Pilkada di Kab. Halsel ini, di hadiri oleh Bupati Bahrain Kasuba, Unsur Forkompinda, Para Asisten, Staff Ahli, Ketua KPU Provinsi Maluku Utara dalam hal ini diwakili oleh Korda Kab. Halsel H. Buhari Mahmud, Ketua dan Komisioner KPU Halsel, Pimpinan Partai Politik, Ketua dan Anggota BAWASLU Halsel, Pimpinan SKPD, serta para Camat dan Kepala Desa.

KPU Halsel resmi memperkenalkan ‘SIKIBA’ Si Yakis Bacan. Kata ‘Si’ adalah nama yang sering digunakan KPU dalam program atau aplikasi layanan berbasis web yang diluncurkan seperti SIDALIH (Sistem Daftar Pemilih), SIPARMAS ( Sistem Partisipasi Masyarakat ), SIMPAW ( Sistem Layanan Paw Anggota DPR). Sedangkan ‘KIBA’ merupakan singkatan dari Yakis Bacan.

Yakis atau Kera merupakan jenis primata yang cerdik, lincah dan kompak untuk itu, SiKiba sebagai maskot pada Pilkada 2020 diharapkan dapat menjadikan KPU Halsel sebagai penyelenggara kegiatan yang selalu mengutamakan kekompakan tim dalam bekerja.

Bupati Bahrain Kasuba dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan KPU Halsel ini, serta menyampaikan terimakasih kepada Buhari Mahmud yang telah hadir memberikan pemahaman terkait Pilkada di Malut khususnya Halsel.

“Terimakasih karena telah datang lebih awal, memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait Pemilu yaitu tahapan-tahapan Pilkada 2020 nanti”, ungkapnya.

Lanjutnya, Pemda Halsel siap mendukung penyelenggaraan Pilkada 2020 dan siap berpartisipasi dan mendukung setiap tahapan sampai pada hari pencoblosan.

“Dan untuk KPU juga Bawaslu agar mampu melaksanakan tugas sebaik-baiknya menjaga integritas, independensi dan netralitas bagi penyelenggaraan dan pengawasan Pilkada nanti”, lanjutnya.

Bupati juga mengajak jajaran Forkopimda untuk mengawal setiap tahapan pilkada 2020. Serta mengajak masyarakat untuk siap mendukung dengan menggunakan hak pilihnya.

” Ayo gunakan hak pilih sebaik-baiknya, hanya sebentar untuk menentukan nasib kita lima tahun kedepan “, ajaknya.

Terakhir Bupati menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terlibat dengan sengaja maupun tidak sengaja dalam politik praktis.

” Politik praktis itu yang pakai baju kandidat dan menaikan simbol jari. Tapi kalau untuk mendengar kampanye itu tidak apa-apa karena berguna untuk mendengar visi dan misi para kandidat”, tegasnya.

Pada kesempatan yang sama Buhari Mahmud mewakili Ketua KPU Prov. Malut dalam sambutannya menjelaskan beberapa tahapan krusial dalam pilkada 2020 nanti yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 15 Tahun 2019, mulai dari Oktober sampai 23 September 2020.

“Tanggal 25 November akan mulai diumumkan persyaratan minimal dukungan Pasangan Calon (Paslon), dilanjutkan dengan verifikasi administrasi pada 9 Desember sampai 8 Maret 2020”, jelasnya.

Kemudian, 16 s/d 18 Juni 2020 pendaftaran Paslon setelah mendapat sertifikat dari KPU. Tanggal 9 Juli Pengundian dan pengumuman nomor urut Pasangan Calon.

“Untuk masa kampanye terhitung dari bulan Juli sampai September sekitar kurang lebih 74 hari”, pungkasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Halsel Darmin H. Hasym dalam sambutannya menghimbau kepada seluruh penyelenggara Pemilu agar dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan sebaik-baiknya.

“Bagi seluruh jajaran untuk dapat bekerja dan berkomitmen untuk menjaga intergritas sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah”, himbaunya.

Peluncuran Maskot ini ditandai dengan penekanan Tombol Sirine oleh Bupati, Unsur Forkompinda, Buhari Mahumud, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu, dilanjutkan dengan pelepasan balon udara.

Acara ini juga dimeriahkan dengan penampilan tarian daerah Lalayon Pantun Aladom oleh Sanggar Komalo Nagara, dan penampilan dari Artis Prov. Malut. (Red)

FPII Sulteng Anggap KIP Berjalan Lambat

Sulteng, CN – Sekertaris FPII Sulawesi Tengah, Jemmy Tehardjo menghadiri acara ‘Implementasi UU KIP dalam konteks kekinian’ di salah satu Coffee Hall, Kamis (07/11). Ia menilai bahwa kehadiran KIP sejak tahun 2012 lalu ternyata belum menunjukkan taringnya, justru terkesan berjalan lambat bagai ‘kura-kura’.

Menurut Sekretaris FPII Sulteng, JeMmy Tehardjo, hal ini penting untuk keterbukaan informasi publik, karena merupakan aspek yang tidak terpisahkan dari demokrasi yang menjujung kebebasan dan hak asasi manusia.

“Keterbukaan informasi publik menjadi aspek penting demokrasi dalam pemenuhan hak individu atas informasi publik,” kata Jem panggilan akrabnya.

Di Indonesia sendiri pengakuan atas akses memperoleh informasi sebagai salah satu hak asasi manusia tercantum dalam konstitusi UUD 1945 pada Pasal 28F dan Undan-Undang lainnya, seperti UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM, kemudian UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 dan UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN pada Pasal 9 Ayat (1).

“Pengakuan akses terhadap informasi sebagai hak asasi manusia
tersebut juga tercantum dalam Pasal 19 Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik” terangnya.

Oleh karenanya, sambung sumber yang sama, dengan adanya beberapa Undang-Undang tersebut, memperlihatkan bahwa hak atas informasi menjadi aspek penting dalam menciptakan serta menumbuhkan demokrasi yang mapan, proses pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak kepada rakyat serta pemberantasan korupsi.

“Untuk mendorong keterbukaan informasi publik maka lahirlah Undang-Undang
No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publlik (UU KIP) yang disahkan DPR RI pada 3 April 2008,” pungkas Jem mengakhiri perbincangan dengan wartawan.

Acara ini juga dihadiri oleh Anggota DPRD Sulteng Komisi A, Maimuna dan beberapa Ormas yang ada di Sulteng (red)

Demi Akreditasi A, Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate Terapkan Sistem Plagiat

TERNATE, CN – Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, kini telah menerapkan sistem plagiat untuk pertama kalinya dengan upaya melaksanakan tuntutan Akreditasi A yang sekarang telah dicapai pada Tahun 2019 ini.

Dekan I Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, Dr. Rusdin Alauddin saat di temui di ruangannya pada Rabu, (06/07/2019), mengatakan bahwa di tahun 2019 ini Fakultas Hukum telah menerapkan sistem plagiat dalam rangka melaksanakan tuntutan akreditasi A.

“Olehnya itu, mutu mahasiswa perlu ditingkatkan mulai dari penulisan proposal hingga skripsi harus bebas dari plagiat, maka dari itu sistem inilah yang diterapkan.,” Katanya

Lanjut Dr. Rusdin Alauddin, menegaskan sofer plagiat yang dimiliki Fakultas Hukum yang saat ini dikelolah oleh bagian Unit Penjaminan Mutu (UPM) semua proposal dan skripsi sebelum masuk pada hasil harus di cek terlebih dahulu.

” Di UPM semua proposal dan skripsi sebelum masuk pada hasil harus dicek terlebih dahulu di sistem plagiat. Sehingga diharapkan proposal dan skripsi yang dihasilkan mahasiswa itu betul-betul murni dari mahasiswa,” Tegasnya

Sementara Ketua Unit Penjaminan Mutu Faisal menjelaskan cara pengguna sofer sistem plagiat yang di terapkan di Fakultas Hukum saat ini ialah sofer checker bukan sofer turnitin yang biasa dipakai Dikti maupun universitas – universitas besar lainya seperti UI dan UGM. Sebab sofer turnitin lebih detail dalam proses pemeriksaan ketimbang sofer checker.

“Cara kerja sistem plagiat ini. Sofernya harus terhubung dengan jaringan internet, agar aplikasi itu bisa membaca semua tulisan-tulisan yang telah dipublikasi. Jika ada kemiripan di dalam kalimat atau paragraf yang terdapat di proposal maupun skripsi mahasiswa, akan terbaca dengan kode berwarna kuning. Jika telah terindikasi plagiat di atas 30%, maka mahasiswa bersangkutan perlu merubanya. Namun jika plagiatnya di bawah 30% masih diberi toleransi, sebab di dalam penulisan proposal maupun skripsi terdapat pasal-pasal dan teori,” Jelasnya

Faisal menambahkan, fokusnya penerapan sistem plagiat ini masih pada proposal, skripsi dan hasil penelitian dosen dalam bentuk jurnal maupun dalam bentuk pengabdian, agar bebas dari plagiat. Jadi Harapannya jika kedepan sistem ini lebih baik, maka kita akan menerapkan hingga pada tugas-tugas mahasiswa, sehingga butu penmbahan kouta internet yang di sediakan di fakultas Hukum itu sendiri.

“Fakultas Hukum perluh penambahan kuota internet, supaya aplikasi plagiat dapat bekerja dengan lebih cepat. Sehingga proses pemeriksaan hasil penelitian mahasiswa maupun dosen tidak memakan waktu yang lama,” Tutupnya (fajrin)